Jual Ponsel Bekas Tak Pakai IMEI, Joko Pemilik Lucky Star Batam Jadi Terdakwa

Terdakwa Joko alias Anok saat memberi keterangan di PN Batam (si)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan kebijakan pemasangan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada telepon seluler (ponsel) dan nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) pada kartu operator tidak akan menghambat jual-beli ponsel bekas.

Namun kebijakan pemasangan nomor IMEI dalam ponsel dan nomor MSISDN dalam nomor kartu operator bertujuan untuk mencegah penggunaan ponsel dalam pasar gelap. Selain itu, masyarakat juga tidak bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri karena IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia. Untuk itu, pastikan ponsel yang dibeli terdftar secara resmi agar tidak terjerat pidana.

Bacaan Lainnya

Nah, pemilik toko Lucky Star Batam, Joko menjadi terdakwa atas perkara menjual ponsel bekas asal Singapore merk Iphone tanpa ada nomor IMEI.

Sebanyak 24 ponsel dilansir dari Singapore dengan cara setiap perjalanan membawa 2 ponsel yang semuanya tidak ada IMEI. Dan sebanyak 6 ponsel sudah laku terjual pada konsumen atau pembeli.

Menurut terdakwa Joko, setiap ada pembeli sellalu diinformasikan bahwa ponsel ini belum ada nomor IMEI nya. Jika ponsel tersebut jadi dibeli, maka konsumen harus berangkat dulu ke luar negeri baru bisa melapor ke Bea Cukai.

“Saya selalu kasih tahu pada pembeli bahwa nomor IMEI ponsel ini belum ada. Jika ingin ada nomor IME nya harus keluar dulu ke Singapore atau Malaysia. Sesudah itu, baru melapor pada Bea Cukau,” kata Joko.menerangkan dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel di PN Batam, Kamis (19/10/ 2023).

Terdakwa Joko dalam perkara ini tidak di tahan dan hanya menjadi tahanan luar.

Perbuatan terdakwa Joko Alias Anok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pungkas JPU, Immanuel. (Nik).

 

Editor : Novi

 

Pos terkait