Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa UU ITE, Kejari Karimun akan Ajukan Kasasi

Kasi Pidana Umum, Andre Antonius SH. (Istimewa)

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Karimun akan mengajukan kasasi atas putusan hakim yang membebaskan tiga  terdakwa terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masing-masing berinisial HD, VC dan EP.  Tiga terdakwa divonis bebas di Pengadilan Negeri Karimun, pada hari Kamis, 4 Nopember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Meilinda SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andre Antonius mengatakan bahwa perkara ini telah dilaporkan terlebih dahulu pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) selaku pimpinan di wilayah hukum Kepri.

Bacaan Lainnya

“Terkait perkara putusan ini kami telah melaporkan pada Kajati Kepri sesuai jenjangnya,” ujar Andre Antonius S.H, Sabtu (6/11/2021) kepada Telisiknews.com.

Selanjutnya, Kejari Karimun akan melakukan kasasi terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa tersebut.

Setelah JPU mendengar putusan majelis hakim tersebut, tentu kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa namun perlu dicermati. Tentunya akan kami tuangkan dalam memori kasasi nanti,” kata Andre Antonius.

Persidangan yang digelar secara daring pada hari Kamis 4 November 2021 lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Medi Rapi Batara Randa dengan hakim anggota Rizka Fauza dan Tri Rahmi Khairunnisa membacakan putusannya.

Sementara, sebelumnya JPU  telah menuntut ketiga terdakwa dengan dakwaan primer pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 UU RI no 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan dalam dakwaan subsider ketiganya diancam pidana dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ketiga terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi dengan masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan,” ungkap Jaksa penuntut dalam tuntutanya.

DPP Suara Rakyat Keadilan (SRK) mengapresiasi langkah yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni akan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tiga terdakwa pelanggar UU ITE di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Jaksa akan mengajukan kasasi” ujar Ketua Umum SRK, Ahmad Rosano di Batam.

Selain apresiasi, SRK juga mendukung penuh pengajuan kasasi yang diajukan JPU. Sebab menurutnya, hasil penelusuran SRK yang dihimpun dari berbagai pihak mengungkap bahwa ada unsur kesengajaan ketiga terdakwa untuk melakukan penghinaan ataupun menjurus pada pembunuhan karakter terhadap korban CH.

Dimana hasil penelusuran SRK, mendapati informasi bahwa pasca berita tersebut dihapus dan disertai dengan berita  klarifikasi di laman presmedia.id oleh penulis, justru ketiga terdakwa terus  membiarkan postingan bernada ‘hinaan’ di akun Facebook (FB) mereka hingga kurang lebih 6 bulan.

“Berita utama sudah dihapus dan diklarifikasi, tapi kenapa postingan ketiga terdakwa dibiarkan terus tersebar luas di FB mereka hingga waktu kurang lebih 6 bulan,” jelas.

“Sangat patut diduga ada unsur sengaja menyebarluaskan, padahal berita aslinya sudah dihapus dan dibuatkan klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar adanya,” terangnya lagi.  (Nikson Juntak).

Editor : A.Yunus

Pos terkait