Gunakan BPJS Anak Sakit Masuk IGD, Sahat Tambunan Disuruh Bayar oleh Pihak RSAB Batam

Saat RDP di ruang rapat komisi IV DPRD Batam, Kamis (18/1/2024) . Foto : Nik

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja. Saat kondisi ini dialami, peserta yang memiliki asuransi kesehatan mungkin bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan. Salah satunya seperti asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Namun dalam kondisi yang serba darurat, terkadang peserta tidak mungkin untuk mengikuti berbagai prosedur pengobatan.
Sesuai prosedur, biasanya peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.

Bacaan Lainnya

Hal ini dialami oleh anggota DPRD Batam Sahat Tambunan, dimana pada tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wib dini hari, anaknya mengalami sakit dan harus segera ditangani oleh dokter Rumah Sakit. Penyakit riwayat anaknya pun sudah pernah operasi katub jantung.

Pertolongan pertama pun dilakukan Sahat Tambunan dengan membawa anaknya ke RS Awal Bros Batam dan langsung ke ruang UGD. Lalu mendaftar menggunakan kartu kesehatan BPJS dan menandatangani surat pelayanan. Setelah itu dilakukan tindakan penyuntikan dengan obat Ketorolac namun hal itu ditolak Sahat Tambunan..

Namun ada yang janggal, setelah ditangani dan diberi resep obat oleh dokter jaga, pihak RSAB menyuruh membayar tindakan dokter serta obat yang telah diresepkan. Dengan alasan bahwa penangananya bukan pelayanan UGD.

Yang menjadi pertanyaan, saat kondisi pasien lemah dan masuk ke UGD pukul 02.00 wib dini hari, apakah pasien tersebut tidak termasuk dalam keadaan gawat darurat ?. Kenapa tidak berlaku kartu BPJS dan mengapa jadi pasien umum ?. Tanya
Sahat Tambunan penuh keheranan.

“Alasanya dokter jaga RS Awal Bros Batam mengatakan bahwa penangannya bukan pelayanan UGD. Saya pun kaget kok bisa, sehingga sempat terjadi perdebatan saat itu,” kata Sahat Tambunan, Kamis (18/1 /2024) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak RS Awal Bros, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam.

Ditambahkan Sahat, sekitar dua bulan yang lalu, ia juga menggunakan kartu BPJS yang sama sewaktu berobat di Kimia Farma Bandung. Pihak Kimia Farma tidak mempersoalkaan walaupun memakai kartu berobat BPJS dan tidak ada pembayaran.

“Makanya saya heran, anak saya masuk ke UGD RSAB pukul 02.00 wib dini hari gunakan kartu BPJS. Ehh..malah dokternya bilang bukan pelayanan UGD dan suruh bayar. Kok di Kimia Farma Bandung bisa gunakan kartu BPJS dan tidak bayar,” ujar Sahat kesal.

Sementara perwakilan dari RSAB Sinta menyampaikan bahwa, pertama masuk ke UDG itu harus melakukan triase untuk mengetahui tingkat kegawatdaruratan pasien. Kalau memang tingkat pasiennya sudah sangat darurat, langsung dimasukkan ke ruang eksesipasi tanpa melakukan administrasi terlebih dahulu.

“Setelah dilakukan triase tersebut, kita baru dapat membedakan pasien yang emergency atau tidak emergency,” tutur Sinta.

Kemudian, untuk masalah penjaminan dengan menggunakan kartu BPJS kesehatan, menejemen RSAB hanya mengikuti peraturan dari BPJS Kesehatan.

” Jadi kami memang mengikuti peraturan dari BPJS Kesehatan saja. Dimana yang bisa di cover itu adalah kriteria yang emergency, misalanya ada masalah gangguan pernapasan. Tapi yang pasti yang akan kami jadikan patokan itu adalah hasil pemeriksaan secara objektif,” ujar Sinta.

Selanjutnya kata Sinta, kalau dalam kedokteran atau medis ada ananesis, pemeriksaan fisik dll. Kalau pasiennya tidak sadar maka ditanyakan pada keluarga pasien.

” Yang pertama kami pasti menanyakan sehingga dibawa ke Rumah Sakit, riwayatnya seperti apa, itu adalah ananesis dari ketereangan pasien atau keluarganya. Setelah dapatkan itu, baru kami melaksanakan pemeriksaan,’ ucapnya.

“Apabila pasien mengatakan dia sesak, pasti kami melakukan pemeriksaan saturasi oksigen dan pemeriksaan yang lainnya. Jadi, pada saat masuk itu kami memeriksa dan dari situlah dokter mengetahui apakah pasien ini masuk kriteria emergency ataiu tidak,” tambah Sinta lagi.

Kepala bagian mutu pelayanan dan Jaminan BPJS Kota Batam Yusrianto mengatakan, petugas BPJS yang standbye di Rumah Sakit untuk saat ini tidak ada. Namun BPJS sudah memberikan informasi yang bekerjasama dengan rumah sakit dan kantor penghubung antar rumah sakit dengan dinas kesehatan.

“Kemudian petugas BPJS kita sering berkunjung ke rumah sakit yang notabene banyak pasien BPJS,” ungkapnya.

Menurutnya, pelayanan itu bisa didapatkan oleh peserta tanpa harus mencari rujukan ke fakses tingkat 1 apabila dalam kondisi gawat darurat.

Kriteria peserta untuk layanan UGD

Dalam buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Adapun kriterianya sebagai berikut:

Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
Adanya penurunan kesadaran
Adanya gangguan hemodinamik
Memerlukan tindakan segera.

Jika kriteria gawat darurat terpenuhi, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan gawat darurat medis di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan.

Baik itu dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Adapun prosedur atau cara mendapatkan pelayanan gawat darurat pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu:

Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.

Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan

Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Nik).

 

Editor : Novi

 

 

 

 

 

Pos terkait