Divonis Hakim PN Batam 7 Tahun Penjara, Pengacara Bunga Pulungan Banding

Sidang vonis, BLP duduk dikursi pesakitan PN Batam saat mendengarkan putusan dari hakim (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim Beni membacakan putusan hukuman penjara terhadap terdakwa Bunga Lestari Pulungan (BLP), atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan dokter Tetty Rumondang Harahap dengan pelaku utama tersangka Ahmad Yuda Siregar (45 tahun).

Dalam amar putusan hakim PN Batam ini menyebut bahwa, setelah membaca dan meneliti berkas perkara terdakwa BLP, anak dibawah umur dan mendengar saksi -saksi serta memperhatikan barang bukti yang dihadapkan Jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang dihadirkan penuntut umum, hakim Pengadilan Negeri Batam berpendapat bahwa perbuatan anak telah memenuhi seluruh unsur -unsur dari ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP junto Undang -undang nomor 11 tahun 2012 tentang PPA.

Lanjut hakim Beni, adapun unsur -unsur dari Pasal 340 KUHP tersebut yaitu : barang siapa dengan segaja merampas nyawa orang lain dengan sengaja membantu kejahatan. Sehingga dengan berdasarkan unsur -unsur tersebut, hakim Pengadilan Negeri Batam berpendapat bahwa, perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur -unsur dari Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP junto Undang -undang nomor 11 tahun 2012 tentang PPA.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim PN Batam mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Memberatkan : bahwa perbuatan anak meresahkan masyarakat. Anak tidak melakukan perdamaian dengan pihak korban.

Meringgankan : anak belum pernah di hukum dan anak menyesali perbuatanya.

Mengadili : menyatakan anak tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 7 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan penjara pada anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan anak tetap di tahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah baskom warna hitam serta lainya dirampas untuk dimusnahkan. Dan membebankan biaya perkara kepada anak sebesar Rp 5000 ,” kata hakim Beni.

Setelah usai hakim membacakan putusanya dan memberikan kesempatan dan bertanya pada penasehat hukum terdakwa BLP dan Jaksa penuntut umum. Apakah saudara terima putusan ini atau pikir -pikir ?. Tanya hakim.

Penasrhat hukum terdakwa BLP, Ramadan Sitio menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum, Immanuel menyatakan pikir -pikir.

“Besok saya langsung membuat surat bandingnya,” ucap Ramadhan Sitio kepada telisiknews.com selesai sidang, Kamis (28/12/ 2023) di PN Batam.

Sebelumnya, Jaksa Karya So Immanuel menuntut Bunga Lestari Pulungan selama 6 tahun kurungan. (Nik).

 

Editor : Novi

 

Pos terkait