Direktur PT Batam.Riau Bertuah Roma Nasir Hutabarat Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat (baju batik.hijau ) saat berunding dengan kuasa hukumnya di PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Jaksa Penuntut membacakan dakwaan atas nama terdakwa Direktur Batam Riau Bertuah Roma Nasir Hutabarat, Kamis (22/2/2024). Terdakwa Roma Nasir Hutabarat didampingi empat orang Penasehat Hukumnya serta puluhan pengawal yang hadir dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Bahwa perbuatan Roma Nasir Hutabarat melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selama dalam proses penyidikan, terdakwa Roma Nasir Hutabarat tidak dalam tahanan dan status terdakwa setelah di Kejaksaan menjadi tahanan Kota.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Roma Nasir Hutabarat selama dalam penyidikan tidak ditahan namun setelah di Kejaksaan statusnya memjadi tahanan kota. Terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Jaksa Arif menggantikan jaksa Immanuel saat membacakan dakwaannya.

Setelah usai jaksa penuntut membancakan dakwaan, Ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma didampingi hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Davit Sitorus memberikan kesempatan kepada Penasehat hukum terdakwa Roma Nasir Hutaarat.

Dibalut baju batik hijau lengan panjang dengan celana panjang warna hitam, terdakwa Roma Nasir Hutabarat mendekati meja Penasehat Hukumnya untuk berunding dan terdakwa kembali duduk di kursi pesakitanya.

“Yang mulia, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini, kami dari kuasa hukum terdakwa Roma Nasir Hutabarat akan mengajukan eksepsi,” kata Niko Nixon Situmorang SH mewakili rekan -rekannya.

Untuk diketahui bahwa lokus atau tempat perkara penipuan dan penggelapan jual beli Ruko yang dilakukan oleh terdakwa Roma Nasir Hutabarat yakni di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Kecamatan Sei Beduk, Tanjung Piayu Kota Batam.

Dan sesuai dengan nomor perkara: 67/Pid.B/ 2024/PN Btm, berkas dan barang bukti yang didakwakan kepada Roma Nasir Hutabarat yang telah di publis di website halaman resmi pengadilan negeri Batam .

Adapun barang bukti menjadikan Roma Nasir Hutabarat menjadi terdakwa antara lain :
. 1 lembar surat asli rincian pembayaran Ruko BTC Blok A No.12A, yang dikeluarkan oleh PT. Batam Riau Bertuah paada tanggal 29 Mei 2020

2. Satu rangkap PPJB Asli nomor: B.07/BRB – DEB / DIR /VII/2017, yang ditandatangani Roma Nasir Hutabarat. selaku Direktur PT. Batam Riau Bertuah pada tanggal 28 Juli 2017, Yang mana sesuai dengan PPJB tersebut harga dari ruko yang di beli oleh Korban tersebut adalah Rp. 702.250.000.

3. Satu lembar kwitansi Asli logo PT. Batam Riau Bertuah, No : 01939, terkait penyetoran uang senilai Rp.5.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran booking fee pembelian Ruko Bida Trade Center,tanggal 28 Juli 2017.

4. Satu lembar kwitansi asli logo PT. Batam Riau Bertuah No: 01219, terkait penyetoran uang senilai Rp. 40.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran uang muka 1 cicilan Ruko BTC blok B No. 7 (Kurang 20 Juta di bayar tanggal 15 September), Kwitansi tanggal 31 Agustus 2017.

5. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Logo PT. Batam Riau Bertuah No : 01226, terkait penyetoran uang senilai Rp. 20.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran kekurangan cicilan tanggal 20 September 2017.

6. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli logo PT. Batam Riau Bertuah No : RBTC.B.07/07.11 .17, terkait penyetoran uang senilai Rp. 60.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran angsuran Uang Muka ke III Ruko BTC Blok B No. 07, tanggal 24 Nopember 2017

7. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Logo PT. BRB No : 1750/ANG/BTC/10/I/2020, terkait penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran penambahan Uang Muka Blok B No. 7 Ke tanggal 10 Januari 2020.

8. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Logo PT. BRB No : 1765/ANG/BTC/23/I/2020, terkait Penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran penambahan Uang Muka Ke 2 Blok B No. 7 tanggal 23 Januari 2020.

9. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Logo PT. BRB No : 1807/ANG/BTC/07/II/2020, terkait penyetoran Uang senilai Rp. 100.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran penambahan Uang muka Blok B No 7 tanggal 07 Februari 2020 .

10. 1 (satu) lembar kwitansi Asli Logo PT. BRB No : 1950/ANG/BTC/18/3/2020, terkait penyetoran uang senilai Rp. 111.000.000, oleh Elvi Surina untuk pembayaran Penambahan Uang Muka Blok B No. 7 tanggal 18 Maret 2020.

Bukti ini masih banyak lagi dari korban Rasmi Silaban, Siti Fatma Erita, Ruslan, Santi Dewi, Savri Hendri dan Muchkis dan yang lainnya. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait