Dikawal Puluhan Advokat Berpakaian Toga, Kamaruddin Simanjuntak Tiba di Bareskrim

Kamaruddin Simanjuntak bersama rekannya pengacara datangi Bareskrim Mabes Polri (tempo.co)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Kamaruddin bersama puluhan advokat mendatangi Bareskrim Mabes Polri mengenakan atribut persidangan atau toga, Senin 14 Agustus 2023 pukul 10.35 WIB. Kedatanganya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Sempat terjadi perdebatan di pintu akses masuk karena kerumunan yang mendesak masuk.

Bacaan Lainnya

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskim, 14 Agustus 2023.

Kemudian, Kamaruddin Simanjuntak meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim kenapa dia dijadikan tersangka dalam kapasitasnya membela klien.

“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Direktorat Tindak PIdana Siber Bareskrim Polri.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

“Gelar perkara sudah di lakukan awal Juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023.

Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Terkait video itu, Kamaruddin menyebut soal perempun simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.

Editor : Nikson Juntak

Sumber :TEMPO.CO

Pos terkait