Caleg PPP Kota Batam Misri Hadi Divonis Hukuman Percobaan

Caleg PPP Misri Hadi saat mendengarkan vonis hukuman dari hakim di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuqn Pembangunan (PPP), Misri Hadi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam hukuman percobaan terkait dengan tindak pidana pemilu melakukan kampanye di teras Masjid Darul Aman Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Batam.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, memvonis Misri Hadi pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 20 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Bacaan Lainnya

“Dengan ketentuan, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, terkecuali di kemudian hari terpidana melakukan pidana berdasarkan putusan hakim selama masa percobaan 6 bulan terakhir,” kata ketua majelis hakim David Sitorus didampingi hakim anggota Beny Yoga dan Setya Ningsih, Selasa (30/1/2024).

Putusan hukuman terdakwa Misri Hadi ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan kurungan denda 24 juta subsider 6 bulan penjara.

Misri Hadi terbukti secara sah melanggar
Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h undang -undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait vonis tersebut, Misri Hadi melalui Penasehat hukumnya Ricardo Sidabutar menyampaikan pikir -pikir.

“Kami akan fikir-fikir terkait vonis tersebut. Sesuai ketentuan, waktunya sangat singkat hanya 3 hari untuk kami memberikan jawaban,” kata Richard Rando Sidabutar. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait