Cabuli Anak Balita, Tersangka G Diamankan Polsek Batam Kota

Tersangka G saat diamankan Polsek Batam Kota (ist(

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Polsek Batam Kota mengamankan seorang pria berinisial G (56) dari Perumahan Legenda Malaka, Batam Centre. G diduga melakukan pencabulan terhadap anak bayi lima tahun (Balita) yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Aksi bejat itu dilakukan saat Korban sedang bermain di rumah pelaku. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Sabtu (17/6/ 2023).

Bacaan Lainnya

Kasus pencabulan anak itu dilaporkan ke SPKT Polsek Batam Kota pada 9 Juni 2023 lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Dan hasilnya, G diamankan di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di rutan polsek Batam Kota.

“Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju warna hitam anak, 1 lembar Celana berwana merah muda anak,” ungkap Betty.

Adapun modus pencabulan yang dilakukan oleh  tersangka, yakn dengan membujuk dan memasukan jarinya pada kemaluan korban.

Atas perbuatan tersangka, maka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c sub Pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman. Tutur AKP Betty Novka. (Nik).

Pos terkait