Bos Kayu Tidak Miliki Izin Sah, Terdakwa Alam dan Riko serta Lima ABK Jalani Sidang di PN Batam

Tiga terdakwa ABK kapal saat jalani sidang di PN Batam (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak delapan terdakwa soal perkara kayu ilegal di sidangkan di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Masing -masing terdakwa memiliki peran berbeda – beda.  Lima terdakwa merupakan anak buah kapal (ABK ) yaitu : Sam Ardiansyah, Ardiansyah dan Harno,  Muhammad Rahman dan Herman.

Sedangkan terdakwa Adenan Awam alias Alam dan terdakwa Riko merupakan pemilik gudang atau penampung kayu. Sementara terdakwa Muslim merupakan supir lori atau truk (dilakukan penuntutan secara terpisah). menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bacaan Lainnya
Sebelum memberi keterangan, saksi Jjlius dan Jeri Nelson disumpah (nik)

Saksi yang dihadirkan jaksa Arif Darmawan Wiratama S.H yakni:  saksi Julius selaku pemilik kapal dan saksi penangkap Jeri Nelson dari anggota polri.

Dalam keterangan mengatakan  bahwa, berawal dari Wandi selaku pengurus memperkenalkan dirinya pada penyewa  kapal bernama Muhammad Anwar. Selanjutnya, rencananya kapal miliknya di sewa oleh Muhammad Anwar pada tanggal 20 Juni 2023 untuk 3 bulan dengan biaya Rp.40 juta.

Sebelum kapal dibawa oleh penyewa, dengan tegas Julius mengatakan bahwa kapal miliknya tidak mengangkut barang – barang ilegal. Dengan komitmen itu, penyewa menyanggupi dengan membuat surat pernyataan.

‘”Penyewa Muhammad Anwar menunjukkan dokumen kayu kepada saya yang akan mereka muat. Dengan tegas disampaikan juga bahwa muatan kapal itu adalah bukan ilegal namun legal,” tutur Julius saat jaksa Arif bertanya dihadapan majelis hakim PN Batam, Senin (16/10/2023).

Sementara Jeri Nelson menerangkan soal  penangkap para terdakwa. Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada kapal membawa kayu ilegal di pelabuhan rakyat dapur 12 Sagulung Batam. Lalu bersama timnya berangkat ke lokasi, dan pukul 14.00 wib, melihat kapal bermuatan kayu sedang sandar di pelabuhan tersebut.

“Dilokasi benar, kami temukan ada kapal bermuatan kayu. Pada saat kami tanya soal izin pada dua ABK, mengaku tidak mengetahuinya. Kemudian bersama tim melakukan penyelidikan dan jumlah kayu itu sebanyak 80 ton. Maka kedua ABK itu kami amankan,” ungkap Jeri.

Kronologisnya, kayu Mahang di muat pada kapal Layar Motor Berkat Rahim I sebanyak 1024 batang. Kemudian dibongkar diantar ke gudang  terdakwa Adenan Awam alias Alam yang beralamat di daerah Dapur 12 Kecamatan Sagulung – Kota Batam.

Kemudian sebanyak 4 lori sekira 80 batang dan ke gudang terdakw Riko yang berlamat di Dapur 12 Sei Lekop Kecamatan Sagulung – Kota Batam. ” kayu sebanyak 2  lori sekira 35 batang juga diantar dengan menggunakan 1 unit lori / Truk Merk Mitsubishi Nopol BP 9047 EY milik Saharudin,” .

Terdakwa Adenan Awam alias Alam ini merupakan bos kayu di Batam. Kayu-kayu yang di miliki terdakwa ini merupakan jenis kayu yang tumbuh secara alami yang harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraph keempat Pasal 37 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait