Agenda RDP Rokok Ilegal Tertidur di Meja Komisi I DPRD Batam

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan ( Kabid P2) Bea dan Cukai Batam, Sisprian (nomor 3 dari kiri) saar RDP di DPRD Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama yang diagendakan oleh ketua dan anggota komisi I DPRD Batam sangat berapi -api. Berbagai pertanyaan yang tajam dilemparkan para wakil rakyat tersebut kepada perwakilan pengusaha rokok Batam, Bea Cukai dan BP Batam yang hadir pada saat itu.

Ternyata itu hanya aksen dan antrik semata saja. Buktinya, satu bulan lebih RDP itu berlalu dan sampai saat ini jadwal dan agenda untuk RDP tidak ada lagi alias tertidur di meja Komisi I DPRD Batam. Kata Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri Mulkamsyah, Sabtu (16/7/2022).

Bacaan Lainnya

Sementara, anggota Komisi 1 DPRD Batam, Safari Ramadhan yang saat RDP pertama bertindak selaku pimpinan rapat mengaku  belum mengetahui kapan agenda RDP soal rokok tersebut akan dijadwalkan..

“Saya tidak tahu kapan agenda rapat dengar pendapat kembali dijadwalkan.  Coba tanya ke pak Ketua Komisi I, Lik Khai,” tulis Ramadhan lewat Whatshap, Jumat (15/7/ 2022) pada media ini.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota dewan lainnya, Utusan Sarumaha dan menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui agenda rapat soal rokok ilegal itu akan dijadwalkan lagi.

“Boleh ditanya saja sama pak Ketua Komisi 1 DPRD Batam ya,” ucapnya.

Selanjutnya, politisi partai Nasdem yakni Lik Khai yang merupakan ketua komisi 1 DPRD Batam, tidak merespon  saat dikonfirmasi terkait kapan agenda RDP rokok ilegal tersebut dijadwalkan..

Anehnya, saat RDP rokok ilegal  pertama, Senin (13/6 /2022) dilaksanakan, Lik Khai tidak ikut hadir dalam rapat tersebut. Namun saat itu Lik Khai terpantau oleh media ada di dalam ruangannya dan menunggu hasil RDP dari anggotanya yang sedang rapat.

Sebelumnya, perwakilan Bea Cukai Batam menyampaikan bahwa cukai rokok untuk pendapatan negara (PN) dari 10 perusahaan yang produksi rokok di Batam hanya Rp 79 juta per tahun. Angka ini terbilang sangat kecil menurut anggota dewan saat RDP di Komisi 1 DPRD Batam.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan ( Kabid P2) Bea dan Cukai Batam, Sisprian mengatakan bahwa di Batam hanya ada 10 perusahaan yang produksi rokok.

Sisprian juga menerangkan bahwa peredaran rokok ilegal ini bukan hanya masalah di Batam namun sudah menjadi isu nasional .Kemudian untuk produksi rokok di Batam ada 10 perusahaan, untuk lokal dan ada juga  yang beriontasi ekspor.

Perusahaan yang ekspor itu adalah PT Ying Mei dan PT Leadon Internasional,” ucapnya.

Sementara, dari keterangan Yuliani  perwakilan dari PT Fantastik Internasional mengaku hanya 4 perusahaan rokok yang ada di Batam.

Yuliani juga menerangkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja hanya memproduksi dua jenis rokok yaitu :H.Mild untuk lokal dan Luffman Clasik khusus ekspor ke Singapura. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait