Ditutut 4 Tahun Penjara dan BB Terdakwa Kasus TPPU Narkotika Sebagian Dikembalikan Jaksa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa penuntut membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Yulia Suryani, atas atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dari hasil transaksi Narkotika.

Dalam tuntutan Jaksa Martua Ritongga mengatakan bahwa, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

Bacaan Lainnya

“Menuntut terdakwa Yulia Suryani dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Martua di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/11/2018).

Disamping itu, barang bukti berupa barang bergerak dan tidak bergerak dikembalikan sebagian pada negara. Barang bergerak yang diamankan dari terdakwa Yulia Suryani berupa: Mobil dan beberapa unit Motor besar.

Setelah tuntutan selesai dibacakan Jaksa penuntut, Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Chandra dengan Hakim anggota Reditte dan Hera Polosia, memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

“Untuk terdakwa, kami memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), baik lisan maupun tertulis. Dan terdakwa dapat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya yang sudah disediakan negara. Sidang kita undur Minggu depan,’ ujar hakim M. Chandra.

Berita sebelumnya bahwa, terdakwa Yulia Suryani sudah divonis 20 tahun penjara oleh hakim bersama Ahmad Junaidi tahun 2017 lalu. Keduanya melanggar Pasal 137 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan Pasal 137 tersebut adalah perbuatan pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika.

Jaksa Martua Ritonga menghadirkan dua saksi Hendra Jaya Purnama Bank Mandiri dan Delima Sari Batubara dari BRI. Menurut keterangan Hendra menyebutkan bahwa, terdakwa memiliki beberapa nomor rekening di Bank Mandiri, namun rekening tersebut sudah diblokir dan hanya 1 rekening masih aktif.

“Profile terdakwa saat itu menerangkan penjual ikan,” terang Hendra, Rabu (29/8/2018) lalu di PN Batam.

Sementara saksi Delima menerangkan, sesuai profile terdakwa saat membuka rekening di BRI mengatakan bahwa usahanya adalah penukaran uang ringgit. Melihat rekening nasabah ini (Yulia red) sangat fantastik dan tidak wajar. Selama 1 tahun nasabah BRI, nilai transaksinya sebesar Rp.2 milyar. Kata Delima.

Jika terdakwa terbukti bersalah melanggar UU TPPU, dan uangnya masih ada di Bank, bagaimana pihak eksekutor untuk mengambil uang tersebut.?. Tanya Jaksa Martua pada kedua saksi. Jawabnya, mengajukan surat permohonan, namun harus membayar adminidtrasi untuk biaya penutupannya.

Terdakwa diduga sebagai jaringan narkoba antar lintas negara Indonesia-Malaysia dan berperan untuk mengatur pembayaran dari hasil transaksi narkoba. Terbongkarnya jaringan ini setelah Ahmad Junaidi ditangkap BNNP Kepri dengan barang bukti 4.046 Kilogram (Kg) sabu. Pengembangan dilakukan penyidik hingga nama Yulia Suryani disebutkan.

Dalam setiap melakukan transaksi pembayaran, terdakwa mengunakan rekening Bank Mandiri dan BRI. Jaringan transaksi ini telah berjalan dari tahun 2014 sampai tahun 2016.

Dari hasil pencucian uang narkoba tersebut, terdakwa Yulia Suryani membeli barang-barang mewah dan menjadi Barang Bukti yang disita BNN Kepri diantaranya: 1 unit sepeda motor merek Yamaha type RN 22 warna biru dengan nomor rangka plat B 4279 TED.

Kemudian, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Type EX250L (Ninja 250cc) warna merah BP- 6586- GJ , 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Type EN 650B warna abu-abu BP- 6384- GO. 1 unit kendaraan roda 4 merek Honda Accord warna hitam, BP-1061-ZG.

Bukan itu saja, tanah dan rumah yang beralamat di Komplek Hawaii Garden Batam Center Blok Q No.11 Kecamatan Batam Kota dengan luas Tanah 132 M2, Luas Bangunan 36 M2, semuanya disita untuk negara.

“Tugas ini membayar hasil penjualan sabu terhadap warga Malaysia Alex dan Kak Cik (DPO),” Kata JPU Martua.

Nikson Juntak

 

Pos terkait