Usai Terima SKP2 Dari Kajati Kepri, Tersangka Handy Zakaria Langsung Sujud

Kajati Kepri,Gerry Yasid (baju putih) disaksikan Kajari Batam Herlina Setyorini. (Nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Handy Zakaria atas perkara melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Status tersangka Handy Zakaria akhirnya tidak dilanjutkan.

SKP2 tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Gerry Yasid selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Kepri, di Aula lantai 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Kamis (24/3/2022) sore sekitar pukul 17.29 WIB.

Bacaan Lainnya

“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ini saya serahkan langsung kepada tersangka Handy. Baik -baik lah dengan keluarga setelah kejadian ini,” kata Gerry Yasid didampingi Kajari Batam, Herlina Setyorini.

Tersangka Handy Zakaria pun langsung bersujud setelah SKP2 diterima dari Kajati Kepri, Handy juga meneteskan air mata disaksikan oleh istrinya di kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Nik).

 

Editor : A. Yunus.

Pos terkait