Seorang PNS Batam Tersangka KDRT Terima SKP2. Kajati Kepri: Ada Syaratnya

Tersngka Handy Zakaria terima SKP2 dari Kajati Kepri (baju putih). (Foto nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batam bernama Handy Zakaria,  menjadi orang yang pertama menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan (KDRT) terhadap istrinya Junawati dari Kejaksaan Negeri Batam.

Perkara tersangka Handy Zakaria dihentikan atau tidak berlanjut ke persidangan di pengadilan. Karena,  tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penerapan Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan.

Bacaan Lainnya

Penyerahan SKP2 tersebut langsung diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid kepada tersangka Handy Zakaria, dihadapan istri tersangka dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Kamis (24/3/2022) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam keterangan Kajati Kepri,Gerry Yasid menyampaikan bahwa, soal pemberhentian perkara KDRT di luar persidangan dengan melakukan pendekatan melalui  RJ. Hal ini harus dilakukan karena akan memicu perceraian dalam rumah tangga.

Ada persyaratan jika mendapatkan RJ dalam kasus KDR yaitu: pelaku baru pertama kali melakukan, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, ada perdamaian antara korban dan tersangka. Selain itu, dalam perdamaian tersebut harus dihadiri oleh tokoh masyarakat.

“Artinya, penting tokoh masyarakat hadir, karena dikuatirkan tingkat perbuatan ketercelaanya sedemikian rupa sehingga ada penolakan dari masyarakat. Maka, harus ada persetujuan dari mereka,” kata Kajati Kepri, Gerry Yasid.

Selanjutnya, kata Kajati Kepri bahwa
tetap melihat azas Ultimun Remidium perdamaian dan ada landasan -ladasan filosopis dan sisiolagis maupun kemanusiaan. Kepala Kejari dapat mengusulkan perkara itu untuk  diselesaikan diluar persidangan melalui RJ sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

“Kita memandang bahwa tetap melihat azas ultimun remidium perdamaian dan ada landasan -ladasan filosopis dan sisiolagis maupun kemanusiaan,” tegasnya.

Dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Handy Zakaria atas perkara melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sehingga statusnya sebagai tersangka telah dihentikan. (Nik).

Editor : A. Yunus.

Pos terkait