TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah Sudirman Cs divonis yang merupakan anak buah kapal (ABK), majelis hakim menyidangkan terdakwa Esti Rocmah, selaku pemberi kerja untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal dari kapal ke kapal tugboat.
Sidang yang dipimpin hakim Taufik Nainggolan serta dua hakim anggota Dwi Narumanu dan Yona Lamerosa, kembali menyidangkan Esti Rocmah untuk mendengarkan keterangannya, pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/5/2020).
Dalam persidangan, Esti Rocmah mengaku hanya perseorangan atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual-beli (Broker) BBM jenis solar yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjung Bakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.
“Saya hanyalah perantara atau Broker BBM yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjung Bakong,” kata Esti Rocmah.
Sedangkan kapal tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut, kata Esti Rocmah adalah milik Noldi Christi yang disewa dari saksi Alfian.
“Kapal itu disewa oleh Noldi, tetapi yang memakai adalah atas nama saya,” tuturnya.
Lanjut terdakwa Esti Rocmah, pekerjaan sebagai broker jual-beli BBM baru dijalani sekitar sebulan lantaran ditinggal mati oleh suaminya.
Untuk melakukan pekerjaan ini, tutur Esti, dia menyewa salah seorang nahkoda kapal bernama Sudirman bersama beberapa ABK untuk pengangkutan BBM tersebut. Ujarnya.
Sebelum Sudirman Cs divonis 1 tahun 8 bulan, di dalam persidangan saat pemeriksaan saksi penangkap dan terdakwa dijelaskan bahwa Sudirman dikendalikan oleh Esti Rochmah.Dan Sudirman mengaku di perdaya.
“Saya kenal dengan Esti lima bulan lalu. Dan sehari-hari saya nelayan tradisional. Dia perintahkan saya datang ke titik koordinat yang dikirim ke WA (WhatsApp), setelah itu ada tugboat yang menghampiri,” kata Sudirman saat sidangnya.
Dijelaskan Sudirman, usai mengambil solar dari tugboat sebanyak 55.150 liter tersebut, Esti kemudian memerintahkan kepada Sudirman untuk membawa solar itu ke dermaga yang berada di Jembatan 2 Barelang.
Saat itu, Sudirman juga ditemani empat orang Anak Buah Kapal (ABK), yakni Santos Atafani, Arifin, Isan, dan Alimin.
“ABK juga di bawah perintah Bu Esti, kami tidak saling mengenal, baru jumpa waktu ada kerjaan ini. Untuk membawa kapal saya dikasih upah Rp 2 juta sekali jalan. Tapi kemarin baru dikasih Rp 500 ribu,” tuturnya
Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh Esti untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjung Bakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.
Nikson Juntak