Kejari Batam Selamatkan Kejiwaan Anak dan Gunakan Keadilan Restoratif Hentikan Kasus KDRT

Kajati Kepri,Gerry Yasid(baju putih) dan Kajari Batam Herlina Setyorini serta korban KDRT melihat tersangka sujut saat terima SKP2. (Nk)

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau selamatkan kejiwaan seorang anak yang mengalami cacat fisik dari perceraian kedua orang tuanya dengan mengunakan RJ  (Restorative Justice atau keadilan restoratif). Dengan menghentikan penuntutan terhadap Handy Zakaria seorang tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah menganiaya seorang istrinya JN.

Terlihat seorang anak tersangka berusia sekitar 11 tahun hadir di kantor Kejari Batam sebelum Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) itu diberikan kepada tersangka. Anak tersebut diam seribu bahasa dan berjalan sedikit pincang (maaf) karena faktor cacat fisik untuk menemui Kajati Kepri dan Kajari Batam dalam ruang Aula lantai 3 Kejari Batam.

Bacaan Lainnya

Kemudian, tidak beberapa lama anak tersebut digendong oleh seorang pegawai kejaksaan untuk masuk ke ruangan seorang jaksa penuntut umum. Hal itu dilakukan, agar kejiwaan anak tidak goncang pada saat SKP2 itu diterima ayahnya yang merupakan tersangka kasus KDRT terhadap ibunya.

Menurut Herlina Setyorini mengatakan bahwa, penghentian tuntutan ini dilakukan, berawal dari adanya permintaan korban dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke persidangan.

“Setelah dipelajari secara aturan intern kami, dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana ,” ujar Herlina.

Restorative Justice sendiri merupakan progam Kejaksaan Agung di ‘launching’ sejak Agustus 2020 lalu yang tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, usai memberikan SKP2 kepada tersangka oleh Kajati Kepri, Gerry Yasid, Kamis (24/3/2022) di Kantor Kejari Batam.

Dia mengatakan, dari sisi kemanusiaan pihaknya melihat, tersangka sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya dan memiliki anak yang butuh perhatian khusus.

“Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak tersebut. Beberapa hal pertimbangan kita, sesuai arahan dari Kejaksaan Agung disarankan dalam melakukan tuntutan mengedepankan hati nurani, sehingga menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap Herlina.

Herlina juga menyatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat selaku saksi. Intinya mereka bersepakat untuk menyatakan perdamaian tanpa syarat.

Korban, kata Herlina memaafkan secara ikhlas dan pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi. Namun demikian, ketentuan tersebut dapat dicabut kembali, apabila dalam waktu 14 hari mengulangi perbuatan KDRT. Apabila setelah lewat dari 14 hari masih juga melakukan KDRT, akan menjadi kasus perkara baru, dengan ancaman hukuman dan tidak ada lagi keadilan restoratif. Pungkasnya. (NK).

Editor : A.Yunus.

Pos terkait