Praperadilan Relokasi Rempang Ditolak, 25 Penolak Tetap Jadi Tersangka

Keluarga para tersangka saat menunggu putusan di PN Batam (tm).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim Pengadilan Negeri Batam kelas I A, menolak semua permohonan Praperadilan yang diajukan 25 pemohon praperadilan yang ditangkap dalam aksi bela rekokasi yang ditangkap di depan Kantor BP Batam, di PN Batam, Senin (6/11/23).

Putusan untuk permohonan praperadilan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dibacakan hakim Yudith Wirawan SH MH, di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusannya mengatakan bahwa, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Yudith.

Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.

Salah satunya alat bukti yang didapat oleh Kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.

Namun, ke depannya kata dia, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya.

“Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak,” ungkapnya. (Tm).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait