Keterangan Saksi Penuhi Unsur dan Menguatkan Pembuktian di Kasus Bela Rempang

Dari kanan: Kasi Pidum Priat, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, jaksa Roy dan jaksa immanuel saat sidang rempang.(ck).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang 35 terdakwa kerusuhan unjuk rasa bela Rempang di kantor BP Batam menjadi sidang yang menjadi perhatian publik khususnya masyarakat kota Batam. Sidang lanjutan kembali digelar di pengadilan negeri Batam pada Rabu (3/1/2024).

Agenda dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 saksi untuk dimintai keterangannya dalam perkara terdakwa Iswandi alias Awi atau akrab disapa Bang Long. Terdakwa Iswandi ini berperan sebagai orator saat unjuk rasa berlangsung di depan kantor BP Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam ujuk rasa tersebut, Asri bin Abdul Halim selaku Koordinator Kepala Pleton Ditpam BP Batam menjadi salah satunya korban karena kepalanya bocor akibat lemparan benda.

Untuk mengamati, melihat dan mendengar langsung keterangan para saksi, Jaksa penuntut langsung dipimpin oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi. Diawali Ketut  menanyakan kembali peristiwa yang terjadi pada Senin 11 September 2023 lalu itu.

Diterabgkan saksi Asri, bahwa ia tidak mengenal dengan terdakwa Iswandi. Tapi ia melihat terdakwa di atas mobil komando menyampaikan orasi.

“Saat itu, salah satu orasinya yang disampaikan terdakwa yaitu matahari sudah panas, adek-adek kita sudah lapar, suruh pak Rudi (kepala BP Batam turun kembali dan penuhi tuntutan masyarakat,” tuturnya.

Namun dalam tuntutannya jaksa menyebut, jika Isawandi dalam demo berakhir ricuh tersebut berperan sebagai provokator atau menghasut hingga terjadinya ricuh.

Dalam persidangan, setelah majelis hakim menanyakan kembali, saksi Asri tidak ada mendengar terdakwa Iswandi dalam orasinya mengajak atau menghasut untuk menyerbu kantor BP Batam. “Saya tidak ingat lagi Yang Mulia,” jawab Asri.

Setelah sidang, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan bahwa hampir semua dari keterangan lima saksi yang hadir menguatkan dakwaan. Apalagi keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa saat proses persidangan. Sehingga unsur dari dakwaan jaksa, yakni penghasutan terpenuhi.

“Keterangan dari saksi sudah masuk ranah pembuktian. Perbuataan terdakwa sudah terbukti sebagaimana dakwaan jaksa,” ungkap Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Ketut mengimbau semua pihak agar tak terlalu banyak mengomentari kasus tersebut. Karena kasus tersebut sudah dalam tahap persidangan

“Mari kita menghormati jalannya persidangan. Saya juga terlibat sebagai JPU untuk memastikan semua proses persidangan berjalan dengan baik dan kondusif,” pinta Ketut.

Persidangan ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian, dengan menurunkan 161 personil. Polisi melakukan pembatasan untuk keluarga atau warga rempang yang ingin melihat jalannya sidang, serta memberikan support bagi para terdakwa .(nk).

Editor : Novi

Pos terkait