Kenaikan Parkir Berlaku Untuk Parkir Khusus, Tidak Belaku Pada Parkir Tepi Jalan

Anggota DPRD Batam Udin Sihaloho saat diwawancarai para awak media di DPRD (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Masyarakat Batam di kagetkan dengan kenaikan tarif parkir seratus persen yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Dan dinilai Dishub Batam dibawah pimpinan Salim gagal dalam masalah penerapan kenaikan tarif ini, diberlakukan langsung tanpa ada sosialisasi sehingga menimbulkan banyak perdebatan di tengah -tengah masyarakat.

Anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho meminta kenaikan tarif parkir 100 persen ditunda. Menurutnya, Perda nomor 1 tahun 2024 yang menjadi acuan Dishub Kota Batam tidak mengatur terkait tarif parkir pinggir jalan atau parkir umum.

Bacaan Lainnya

Penundaan besaran tarif parkir tepi jalan itu harus dilakukan, kata Udin karena dinilai kurang sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, Udin juga menyoroti tentang Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi landasan Dishub Kota Batam untuk menaikkan tarif parkir 100 persen.

Dituuturkan Udin, bahwa aturan tersebut berlaku pada parkir khusus seperti mal, pelabuhan, rumah sakit, dan tempat khusus lainnya. Sedangkan penyesuaian tarif parkir tepi jalan belum dibahas.

“Kami belum membahas sampai pada tarif parkir pinggir jalan. Karena itu saya bingung, kenapa bisa ada kenaikan parkir di pinggir jalan. Apalagi Pemerintah Kota ini bisa melakukan kenaikan tanpa ada sosialisasi dulu,” ucap Udin, Kamis (18/1 /2024) di ruang wartawan DPRD Batam.

Lanjut Udin, apabila tarif parkir pinggir jalan ini diterapkan, sudah seharusnya ada fasilitas lebih yang didapatkan masyarakat. Melihat, sebagian besar juru parkir (Jukir) di lapangan tidak memiliki karcis parkir dengan tarif baru. Dan inilah sering menjadi keberatan pengguna jasa parkir, karena jukir jarang memberikan tiket parkir.

“Saya dengar mereka (Dishub) sudah membagikan karcis yang baru. Nah, sekarang gini aja, apabila pengguna parkir tidak diberikan karcis parkir, itu dianggap gratis. Kita harus begitu dong, biar tegas,” ungkap Udin.

Diakui Udin bahwa selama ini, tarif parkir di Batam terbilang murah se Indonesia. Namun untuk tarif yang baru ini sepert sepeda motor dikenakan Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat jadi Rp 4 ribu ditunda dulu.

“Untuk parkir ruas jalan ini di tunda dulu sampai Dishub benar-benar siap. Salah satunya itu apabila mereka (jukir) tidak bisa menyiapkan tiket parkir, maka parkir itu dianggap gratis. Selanjutnya, untuk tiket parkir tersebut kita minta agar transparan, supaya kita bisa tahu berapa sebenarnya pendapatan dari parkir. Hal ini untuk memantau kebocoran,” harapnya. (Nik).

 

Editor : Novi

 

Pos terkait