TELISIKNEWS COM,BATAM – 49 hari setelah ambruknya plafon Masjid Tanjak yang berada di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, penyidik Kejaksaan Negeri Batam pun langsung menerima laporan dari masyarakat terkait proyek sebesar Rp. 39,9 miliar itu.
Sebagai informasi, plafon Masjid Tanjak Batam roboh pada Kamis (8/9/2022) pagi. Pembangunan Mesjid Tanjak tersebut adalah PT Nenci Citra Pratama, dengan Konsultan Perencana, Ir. Y Seno Prakoso, MT, dan Konsultan Supervisi oleh PT Narga Saraba Bhumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini melalui Kasi Intelijen Riki Saputra mengatakan bahwa, penyidik Kejari Batam telah memanggil pejabat pembuat komitmen [PPK] untuk dimintai keteranganya.
Dijelaskan Riki bahwa, tim Jaksa penyelidik belum rampungkan dan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan
“Karena ini masih penyelidikan, yang bisa kami sampaikan adalah tim penyelidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atau Puldata dan Pulbaket,” kata Riki Saputra saat dikonfirmasi Telisiknews com, Rabu (26/10 /2022) siang.
Sementara ketua LSM RCW Kepri, Mulkansyah meminta pada pihak penyidik Kejari Batam agar kasus ambruknya plafon Mesjid Tanjak Bandara Batam itu jangan sampai dihentikan.
“Kami terus ikuti perkembangan kasus ini agar statusnya di naikkan dan jangan sampai berhenti. Apabila nantinya kasus ini tidak ada ujungnya maka kami akan melakukan demo ke kantor Kejari Batam,” tegas Mulkansyah. (Nik).
Editor : Novi