Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Gunakan Uang Gratifikasi

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh saat digiring penyidik KPK( net).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 15 miliar. Gazalba kemudian diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah dan tanah.

“Satu unit rumah dibeli dengan cash yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/ 2023) dikutip.dari detiknews.com.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata Asep bahwa ada juga penukaran uang ke sejumlah money changer dengan nilai miliaran rupiah. Penukaran uang itu diduga dilakukan dengan identitas atau memakai orang lain.

“Ditemukam juga pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah,” tuturnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur
mengatakan adanya dugaan penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan Gazalba ke KPK. Aset-aset tersebut juga diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN.

“Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba Saleh) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN,” tegasnya.

Akibat perbuatan Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba. (Red).

 

 

Editor : Nikson Juntak
Sumber : detiknews.

 

Pos terkait