Dirikan PT Sendiri, Terdakwa Budi Santosa Oknum PNS di BP Batam Diduga Berbisnis Lahan

Terdakwa Budhi Santosa usai jalani sidang perdana di PN Batam (di).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Budhi Santosa yang merupakan pegawai negeri sipil. (PNS) aktif di Badan Pengusahaan (BP )Batam menjadi terdakwa kasus penipuan penjualan lahan milik orang lain. Dalam sidang perdananya, terdakwa Budhi menyampaikan pada majelis hakim yang menyidangkan akan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Terdakwa Budhi Santosa kelahiran Blora Jawa Tengah ini tidak sendirian melakukan perkara penipuan ini, ia bersama dengan terdakwa Endang Mekarsari (dituntut dalam perkara terpisah). Keduanya melakukan penipuan dengan menjual lahan milik orang lain seluas 10.000 m2 di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Selain sebagai seorang PNS di BP Batam, terdakwa Budhi Santosa ini juga aktif sebagai Komisaris di PT Elang Sukses Group, perusahaan yang didirikan bersama keluarganya. Dan diduga perusahaan inilah menjadi jalur bisnisnya di luar jam kerjanya sebagai PNS di BP Batam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan atau memiliki saham/modal, atau menjadi anggota direksi/komisaris suatu perusahaan.

PNS boleh menjadi direktur atau komisaris PT. Namun, PNS tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya. Izin tersebut dapat diberikan jika PNS tersebut memenuhi persyaratan sebagai direktur atau komisaris PT.
Budhi Santosa Oknum Pegawai BP Batam Tipu Jual Lahan Milik Orang Lain, Saksi JFS Makelarnya

Pada bisnis jual lahan ini, terdakwa Budhi Santosa memakai perantara atau makelar yakni kepada saksi Jhonson Fidoli Sibuea. Dimana lahan tersebut merupakan milik saksi Nurmansyah yang dibeli dari saksi Kamisu dengan menggunakan perantara terdakwa, dengan dasar surat berupa Surat Keterangan Nomor: 282 / 02.m / X / 99, tanggal 11 Oktober 1999, yang diterbitkan oleh kantor Kelurahan Sagulung.

Anehnya, dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum, Andju S.H bahwa terdakwa Budhi Santosa menjelaskan sebagai pegawai BP Batam mendapatkan lahan tersebut dari BP Batam. Lahan itu merupakan pemberian dari BP Batam kepada setiap pegawai BP Batam.

Dalam perkara ini, terdakwa Budhi Santosa meminta uang Rp 800 juta untuk pembebasan lahan dan juga penyampaian bahwa dalam hal pengurusan dan penerbitan surat-surat dari BP Batam tidak akan butuh waktu lama, karena segala hal telah diatur oleh terdakwa Budhi Santosa.

Akibat perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa ini, maka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rd).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait