Diduga Gelapkan 83 Mobil, Iptu HA Dijerat Pasal 372, 378 dan 263 KUHP

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tim gabungan Polda Kepri, Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri mengamankan 4 orang pelaku penggelapan kendaraan roda empat, salah satu pelaku HA, oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bintan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.I.K menyampaikan bahwa, sejak dilaporkan kasus ini dan atas perintah Kapolda Kepri langsung membentuk tim untuk memburu para pelaku dugaan penggelqpan dan penipuan ini.

Bacaan Lainnya

“Sejak Kasus ini dilaporkan, Kamis (14/5/20) Minggu lalu, Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan mulai dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen. Tim bekerja untuk mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan didapati bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau. Dan pada Minggu (17/5/20) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka diamankan ditempat kos-kosan nya di daerah Pelalawan” kata Harry didampingi Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri, Selasa, (19/5/2020) di Mapolda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ada sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan. Sampai saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan- kendaraan yang belum disita,.

“Saat ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit Mobil” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Selain barang bukti 30 kenderaan roda empat yang diamankan, empat tersangka juga sudah diamankan termasuk oknum Polri yakni HA. Modus yang dilakukan dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau Showroom kepada pembeli, dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut. Perbuatan mereka sudah dijalankan sekitar 3 tahun.

“Empat orang sudah kita amankan termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri *Inisial HA*. Modus yang dilakukan adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli, dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut, perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun,” tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Atas perbuatan para tersangka maka
diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara. Pungkasnya.

Terkait kasus ini, sebanyak 12 orang yang sudah melapor ke Polda Kepri sebagai korban. Dan menghimbau kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat. Tutup Harry.

Nikson Juntak

Pos terkait