Brigjen Polisi Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Kepolisian

Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (int).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang terhadap Mantan Karo Paminal Propam Polri itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tomagogo Sihombing . Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memecat atau memberhentikan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri.

Berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Senin (31/10/2022) sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Keputusan KKEP terhadap Brigjen HK di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.

Selain dipecat, Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun sanksi tersebut sudah dijalaninya.

“Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan,” ujar Dedi. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait