TELISIKNEWS.COM,TANJUNG PINANG–Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menyita sepeda motor Yamaha NMX dari tersangka Zulkifli alias Boy (27) dari hasil pembunuhan pengusaha besi tua.
Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando melalui Kepala Satreskrim AKP Rio Reza Parindra mengatakan, motor tersebut dibeli tersangka dari hasil merampok korban Zainudin (49), pengusaha besi tua.
“Tersangka membeli motor seken tersebut dengan nomor polisi BM 4953 DAP itu seharga Rp 28 Juta secara cash. Sepeda motor itu sudah kami sita dan baru sampai di Tanjung pinang dua hari lalu diantar pihak keluarga tersangka,” ujar Kasat Reskrim di Mapolres Tanjung pinang, Kamis (7/ 10/2021).
Selain itu, kata Rio Reza bahwa, pihaknya juga menyita satu unit rumah yang dibeli tersangka dari hasil perampokan tersebut.
“Pelaku membeli rumah itu baru ddi Bengkalis Riau dan baru dibayarkan DP sebesar Rp.150 juta. Rumah itu sudah dibatalkan sehingga uangnya bisa kembali,”pungkasnya (Lian).
Editor : Nikson Juntak