MAF Batam Belum Lapor Disnaker, Pekerja tidak Didaftarkan Peserta BPJS

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Mega Auto Finance (MAF) cabang Batam tidak melaporkan perusahaannya pada Dinas Tenaga Kerja. Perusahaan pembiayaan ini sudah seharusnya mendaftarkan usahanya dan tenaga kerjanya.

Selain itu, MAF tidak mendaftarkan karyawan ikut sebagai peserta BPJS tenaga kerja maupun BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan MAF Batam ini tidak melaporkan perusahaanya pada Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, MAF juga tidak mendaftarkan karyawanya ikut BPJS tenaga kerja dan kesehatan,”kata DR.Sudianto, Kepala UPT Dinas Pegawasan Tenaga Kerja Propinsi Kepulauan Riau, Rabu (30/10 / 2019).

Perusahaan MAF, kata Sudianto, dalam kontrak kerja tidak pernah memberikan bukti surat perjanjian kontrak kepada karyawan hingga berakhir. Bentuk pemberitaan hanya berupa lisan tanpa ada tandatangan karyawan.

“Terkait kasus ini sudah ada dua orang karyawan MAF yang membuat laporan. Mereka dikontrak 1 tahun kerja tanpa ada BPJS tenaga kerja dan Kesehatan. Surat perjanjian kontrak kerja mereka selama bekerja tidak pernah ditandatanganinya,” tuturnya.

Tak hanya diatur sebagai hak setiap warganegara termasuk pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial, tetapi juga pelanggaran terhadapnya merupakan tindak pidana. Pungkasnya.

Saat dikonfirmasi pada Fitri selaku kepala cabang MAF Batam, melalui telepon 08192601xxx maupun SMS tidak dijawabnya hingga berita ini dipubliskan. (Daniel Humendru).

Editor: Nikson Juntak

 

Pos terkait