Kapten Kapal Arman 114 Berbendera Iran Ngaku Belum Siap Dimintai Keterangan, Sidang Ditunda

Terdakwa Mohamed Abdelaziz (Kaos biru) saat duduk di kursi persidangan PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang seharusnya dilanjutkan untuk meminta keterangan terdakwa Mohamed Abdelaziz, usai penasehat hukum ( PH) terdakwa menunjukkan bukti -bukti surat dan sertifikat pelatihan yang pernah dilakukan oleh terdakwa.

Menunjukan surat dan sertifikat pelatihan yang semuanya berbahasa arab dan inggris tersebut, tujuannya untuk meyakinkan majelis hakim yang menyidangkan bahwa terdakwa bukan lah sebagai nahkoda Kapal MT Arman 114 melainkan sebagai kepala officer.

Bacaan Lainnya

Ketua majelis hakim Sapri Tarigan menyampaikan bahwa, agenda sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan terdakwa. Dengan cepat PH terdakwa mengatakan bahwa, Mohamed Abdelaziz belum siap secara mental untuk memberikan keterangannya.

Meminta kepada majelis hakim agar agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa ditunda ke minggu depan. Alasan lain untuk mempersiapkan diri terdakwa lebih konprenhensif memberikan keterangan.

“Yang Mulia, klien kami belum siap mental. Alasan lain, terdakwa untuk mempersiapkan diri lebih konprenhensif memberikan keterangan. Kami memohon agar sidangnya ditunda ke minggu depan,” pinta penasehat hukum terdakwa Mohamed Abdelaziz. Senin, 22 April 2024

Kemudian ketua majelis hakim Sapri Tarigan menjelaskan bahwa sidang ditunda pada hari Kamis, 2 Mei 2024. Dimana terdakwa saat ini mengaku belum siap untuk memberikan keterangannya.

“Berhubung terdakwa belum siap diperiksa untuk memberikan keterangannya, sidang kita lanjutkan pada tanggal 2 Mei 2024 nanti,” ungkap Sapri Tarigan.

Perkara ini maju ke persidangan atas dugaan pencemaran air laut Indonesia, tepatnya di wilayah perairan Natuna pada titik Posisi 03o 39’ 25” LU – 104o 48’ 9” BT, dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), warga negara Mesir.

Jaksa penuntut dalam dakwaanya menyatakan bahwa terdakwa merupakan Nahkoda Kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang sedang melakukan pemindahan minyak atau ship to ship dengan kapal MT. S TINOS berbendera Kribi.

Akibat pekerjaan pemindahan minyak mentah (Crude Oil) yang dilakukan oleh terdakwa Mohamed Abdelaziz diatas laut tersebut, terjadilah tumpahan Sludge Oil sehingga  terlihat air berwarna pelangi dan coklat keluar dari lobang buritan (belakang) sebelah kiri Kapal MT Arman 114, yang telah menyebar di laut.

Terdakwa selaku Nakhoda Kapal MT Arman 114, melakukan pembuangan cairan ke lauat dari buritan lambung kiri kapal MT ARMAN 114 yang diduga limbah. Saat itu, terdakwa tidak mengindahkan peringatan dari BAKAMLA dan mencoba melarikan diri dari Wilayah Perairan Indonesia ke perairan Malaysia.

Akibat perbuatan terdakwa Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang. (Nik)

Editor : Novi

Pos terkait