Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Terima Kunjungan Organisasi MAHUPIKI

KPT Kepri Mangatas Malau (tengah) dan WKPT Syahlan foto bersama tim MAHUPIKI di kantor PT di Tanjungpinang (humas).

TELISIKNEWS.COM,KEPRI – Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau DR. Mangatas Malau SH,MH bersama Wakil Ketua Prof. DR.Syahlan dan Humas PT Kepri Priyanto menerima kunjungan pengurus MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) DPD Provinsi Kepulauan Riau,Jumat (26/1/2024) di ruang Ketua PT Kepri.

Pengurus organisasi yang baru di bentuk pada Maret 2023 di Morning Barkery Kepri Mall Batam ini, Ketua DPD MAHUPIKI DR.Parningatan Malau bersama timnya datang bersilaturahmi dan menyampaikan program kerjanya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kepri.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan KPT Kepri DR Mangatas Malau menyampaikan, KPT menyambut baik silaturahmi dan program kerja dari MAHUPIKI yang bertujuan memberi kontribusi khususnya kriminologi di Kepri. Selain itu, menyangkut penegakan hukum pidana PT Kepri sesuai program MA menuju peradilan modren berbasis IT.

PT Kepri dan jajaranya mempunyai program unggulan yaitu : Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan.

e-berpadu, sistem pelayanan terpadu yang mampu secara elektonik menginput semua data perjalanan perkara pidana secara berpadu, sesuai prinsip criminal justice system yang terdiri layanan perkara sejak dari polisi hingga ke rumah tahanan negara. Tutur KPT Kepri, Mangatas Malau.

Bukan itu saja, kata Mangatas Malau bahwa semua produk penetapan seperti sita, geledah hingga putusan hakim sampai ke lembaga kemasyarakatan dilakukan secara elektronik sehingga mampu memangkas waktu dan pelayanan menjadi lebih cepat.

Bagi aparat penegak hukum lain seperti Polisi, Jaksa dan Pengadilan. Namun e- berpadu belum menjangkau pengacara karena masih multi -bar Lapas atau Rutan.

“Masalah lawyer ini belum tercantum karena masih adanya multi bar,” ujar Ketua PT Kepri, Mangatas Malau.

Selain itu, pengadilan memiliki sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) secara elektronik yang menjamin persidangan secara tepat waktu. Bukan itu saja, putusan pengadilan juga dapat diakses oleh masyarakat. Ujar Mangatas.

Sementara, Wakil Ketua PT Kepri Syahlan
juga menyambut baik sinegitas yang digagas MAHUPIKI untuk menghindari ego sektoral dari masing-masing aparat penegak hukum. Pungkasnya

Editor : Nikson Juntak

Sumber : Humas PT Kepri Bagus Irawan SH, MH.

Pos terkait