Iptu Putra: LP Resmi Pelapor belum Ada, Terkait Leasing MAF Tarik Mobil Konsumen

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kepolisian  Sektor Batam Kota melalui Kanit  Reskrim, Iptu Putra mengatakan bahwa pihak konsumen belum ada membuat laporan Polisi (LP) resmi terkait dugaan penarikan mobil konsumen oleh pihak leasing.

“LP resmi dari pihak pelapor belum masuk. Jika sudah ada LP, akan ditindak lanjuti. Kalau LP sudah masuk pasti kami tindak lanjutii. Berarti unsur belum terpenuhi makanya tidak dibuatkan LP,” kata Iptu Putra, Selasa (29/10/2019) pada Telisiknews.com.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit macet tidak bisa sembarangan karena dilindungi aturan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Dalam UU jaminan Fidusia ini, saat melakukan eksekusi (penarikan) diduga perusahaan leasing tidak  melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia. Selain itu debt collector atau tenaga jasa penagihan juga tidak bersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah didaftarkan fidusianya, sudah dibayarkan PNPB-nya, kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya. Jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya tidak ada maka, ia tidak bisa mengeksekusi sendiri, ini juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi. Leasing ataupun Finance tak boleh narik secara paksa, itu melanggar hukum,”kata AD seorang pengacara, Senin (28/10/2019) kepada Telisiknews.com saat dimintai tanggapannya di Batam Center.

Riss Siswanto mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Mega Auto finance (MAF ) yang berkantor di Batam Center. Menurutnya, penarikan 4 unit mobil Inova Reborn miliknya, sangat merugikan. Mobil tersebut digunakan untuk usahanya selaku bisnis sewa (Rental) kenderaan.

“Penarikan mobil itu sangat merugikan saya, dimana mobil tersebut sebagai usaha  rental agar bisa membayar kreditnya,” ujar Riss Siswanto.

Sementara sejak tahun 2017, di MAF tersebut sudah lama menjadi konsumen. Dan sebanyak 13 unit mobil yang ada, semua kreditnya di Mega Auto Finance Batam.

“Sebanyak 13 unit kenderaan saya kreditnya di MAF Batam, saat ada telat bayar sudah langsung main tarik paksa dept colektor,” ungkap Siswanto kecewa.

Anehnya, 2 mobil dari 4 mobil yang ditarik tidak tahu dimana disimpannya, sedangkan 2 unit dibuat di kantor MAF Batam Center. Untuk kasus ini sudah dilaporkan ke OJK diterima Ratno, dan  Ombusman diterima Rama Saputra,” tutur Riss Siswanto.

Selain itu, ada juga dugaan penipuan dilakukan MAF, dimana pada tanggal 26 September 2019 ada pembayaran sebesar Rp 10 juta namun tidak dicatat atau dimasukan sebagai pembayaran kredit. Kemana uang itu?.

“Ada dugaan penipuan dibuat pihak MAF, saya setor Rp 10 juta tanggal 26 September 2019 namun tidak dicatat,” tegas Riss Siswanto.

Sementara saat mencoba kembali konfirmasi ke kantor MAF di Batam Center, Kanit Intel Polresta Barelang, Jamal mengatakan agar persoalan ini konfirmasi saja di Polresta Barelang.

“Konfirmasi aja nanti di Polresta Barelang ya,” ucap Jamal.Daniel Humendru)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait