Ini Putusan PT Pekanbaru, Anak Walikota Tanjung Pinang Bebas MY Divonis Bersalah

TELISIKNEWS.COM,KEPRI – Dua perkara banding pelanggaran undang -undang Pemilu tahun 2019 dari Kepulauan Riau yang masuk ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, berakhir ditangan hakim Dolman Sinaga dan kawan -kawan.

Dua perkara tersebut adalah Caleg M. Apriyadi yang notabene anak Walikota Tanjungpinang dan Muhammad Yunus dari Kota Batam. Kedua Caleg ini berasal dari partai yang sama yaitu Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Bacaan Lainnya

Pertama, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding Caleg M. Apriyandi yang sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang, dengan  nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 dibatalkan oleh PT Pekanbaru.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Dolman Sinaga didampingi hakim anggota Hasmayetti dan Tahan Simamora, pada hari Rabu (3/7/2019).

PT Pekanbaru memutuskan terdakwa M. Apriyandy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.

“Membebaskan terdakwa M. Apriyandi dari segara dakwaan,” bunyi amar putusan dikutip di halaman resmi: https:/putusan .mahkamahagung.go.id/pengadilan/pt-pekanbaru.

Selain itu, memulihkan hak-hak terdakwa M. Apriyand, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Sebelumnya, M Apriyandi divonis lima bulan kurungan, denda Rp 24 Juta, subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan. Terdakwa Apriyandi terbukti bersalah melakukan  politik uang dan melanggar pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Terdakwa MY saat mendengarkan vonis dari hakim

Sementara, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan sesuai putusan nomor 224/PID.SUS/2019/PTPBR, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan terhadap Muhammad Yunus.

Setelah menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, pada pokoknya dapat menerima keberatan pembanding /penuntut Umum yang dikemukakan didalam memori bandingnya, dan selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan putusannya nomor 403/Pid.Sus/2019/ PN.Btm tanggal 10 Juni 2019.

Sehingga oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid. Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 tidak dapat dipertahankan lagi, dan oleh karenanya haruslah dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi dalam peradilan tingkat banding akan mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini
sebagaimana dalam amar putusan.

Memperhatikan, Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang- undang R.I nomor: 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan.

Mengadili: menerima permohonan banding dari pembanding /Jaksa Penuntut Umum tersebut,  membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor:403/Pid.Sus/2019/ PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut.

Mengadili sendiri: menyatakan terdakwa Muhammad Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada Pemilih secara tidak langsung”.

Menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa Muhammad Yunus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali sebelum lewat
masa percobaan selama 6 (enam) bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.

Menyatakan barang bukti berupa :18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara dan 1 helai kaos lengan panjang warna putih berlogo Partai Gerindra atas nama Caleg Muhammad Yunus dirampas untuk dimusnahkan. Serta uang tunai sebesar Rp.600.000, dirampas untuk Negara.

Kemudian menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin tanggal 17 Juni 2019 oleh Hakim Ketua Dolman Sinaga, hakim anggota Agus Suwargi dan Tahan Simamora.

Nikson Juntak

Pos terkait