Direktur Teroris dan Lintas Negara Jampidum Kejagung Lakukan Kunker ke Kepri

Dir teroris dan lintas negara Jampidum Kejangung, Jhony Manurung foto bersama jaksa Kepri dan batam (ist).

TELISIKNEWS.COM,KEPRI – Kejati Kepri dan Kejari Batam menerima kunjungan kerja (Kunker) Direktur Tindak Pidana Terorisme Dan Lintas Negara, Jam Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Johny Manurung S.H beserta rombongan yang dilaksanakan pada tanggal 29 dan 30 November 2023 dalam rangka supervisi TPPO.

Tim Supervisi dan Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melaksanakan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Direktur Tindak Pidana Terorisme Dan Lintas Negara di Kejati Kepri, didampingi para Kasubdit pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, diikuti oleh Plh. Wakajati Tengku Firdaus, SH., MH., Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, SH., MH., para Kajari, para Koordinator, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, para Kasi Pidum, dan Kasi Barang Bukti.

Dalam sosialisasi TPPO, Johni Manurung menyampaikan, bahwa penanganan perkara TPPO perlu dilakukan karena merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia, perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.

Bukan itu saja, Johny Manurung, SH juga menyampaikan arahannya dan pesan agar para Jaksa dalam menangani semua perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) harus dilakukan dengan profesional dan berintegritaas mengacu kepada peraturan perUndang-undangan dan Standart Operasioanl Prosedur (SOP).

Mengingat wilayah Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah yang rawan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) dikarenakan merupakan salah satu pintu gerbang lintas batas Negara untuk menuju Negara – negara tujuan, antara lain Singapura dan Malaysia serta Negara lainnya, dan juga aparat penegak hukum dalam penanganan perkara TPPO atau PMI dapat menggunakan pendekatan yang berorientasi pada korban.

Dijelaskan Jhony bahwa perkara TPPO dan PMI merupakan perkara penting yang pelaporannya harus dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, oleh karena impact dari Tindak Pidana tersebut berdampak sosial yang sangat luas baik tingkat Nasional maupun Internasional, dimana Tindak Pidana tersebut merupakan kejahatan antar Negara (Transnasional Crime).

Adapun tujuan kegiatan Supervisi ini merupakan indikator dalam mengukur keberhasilan penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari tahap Prapenuntutan, Penuntutan, dan Eksekusi, agar setiap tahap dalam penanganan perkara dapat diminimalisir terjadinya kegagalan Penuntutan. Pungkas Jhony Manurung. (Humas)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait