Apakah Aktor Pembunuh Dokter Tetty Harahap Ahmad Yuda Siregar Di Hukum Mati ? Simak Sidangnya

Tersangka Yudha Siregar (kaos biru kepala botak) saat diamankan polisi (net).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Yuda Siregar (,45 tahun) terhadap dokter Tetty Rumondang Harahap (60 tahun) merupakan perbuatan yang sangat keji. Pelaku terlebih dahulu merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya yang baru di nikahi sekitar tahun 2021 silam.

Menurut Jaksa, perkara pelaku ini baru di tahap SPDP yang diberikan oleh penyidik kepolisian. Pihak kejaksaan menunggu berkas lanjutannya agar kasus ini segera di sidangkan.

Bacaan Lainnya

“Kami baru menerima tahap SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) saja, masih menunggu berkas lanjutanya,’ kata Jaksa Immanuel yang menjadi jaksa penuntut dalam perkara ini, Selasa (2/12 /2023).

Dalam kasus ini, aktor atau pelaku utama Ahmad Yuda Siregar melibatkan istri siri nya Bunga yang sudah dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, pada tanggal 28/12/2023 lalu. Namun penasehat hukumnya melakukan uoaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjung Pinang.

Sementara, tersangka Ahmad Yuda Siregar dalam kasus pembunuhan ini, penyidik juga mensangkakan perbuatanyan dengan Pasal 340 KUHPidana.

Pertanyaanya :
Apakah Aktor Pembunuh Dokter Tetty Harahap Ahmad Yuda Siregar Di Hukum Mati ? Jawabanya , ikuti sidangnya nanti.

Foto dr Tetty Rumondang Harahap semasa hidupnya (net)

Dalam karier dan pendidikan, dokter Tetty termasuk bernasib baik. Namun dalam rumah tangga menjelang masa pensiun, nasibnya tidak beruntung. Dokter Tetty Harahap lulusan kedokteran USU dan pensiun dari ASN dengan jabatan terakhir mantan direktur RSUD Padang Sidempuan Tapsel, Sumatera Utara.

Dari pernikahannya dengan suami pertama seorang kontraktor bernama Muhammad Darwin Zulhadi Nasution, memiliki 4 anak. Kemudian di tahun 2021 setelah kandas cintanya, ia kembali menikah dengan Ahmad Yuda Siregar yang diduga tidak memiliki pekerjaan tetap.

Setelah kurang lebih 2 tahun menikah dengan Ahmad Yuda Siregar dan tinggal di Batam, dokter Tetty terus berkarya dan menjadi dosen di Universitas Awal Bros Batam. Namun musibah besar menerpa hingga ajal menjemputnya ditangan suami yang baru di nikahinya.

Pada hari Sabtu 11 November 2023 sekira pukul 00.30 wib, jasadnya ditemukan dalam rumahnya di komplek Perumahan Mukakuning Indah 1, Blok AD nomor 4, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Pelakunya adalah Ahmad Yuda Siregar, yang diduga mengahabis nyawa dokter Tetty Rumondang Harahap untuk menguasai hartanya. Buktinya, dokter Tetty semasa masih hidup, Ahmad Yuda Siregar sudah menikah siri secara diam -diam dengan terdakwa BLP (17 tahun) yang diduga menjadi istri ke -5.

Kematian dokter Tetty pun terlihat sadis dan punya perencanaan oleh Ahmad Yuda Siregar. Diawali penyiksaan dan memukuli, mengikat hingga mencoba membuat alibi korban terbakar. Setelah korbanya tak berdaya dan ditinggalkan dalam rumah, tersangka Ahmad Yuda Siregar melarikan diri dan ditangkap oleh polisi saat berada di wilayah Pekanbaru, Riau pada hari Senin, 12 November 2023.

Unsur-unsur Pasal Pembunuhan Berencana

Unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana dalam Pasal 340 KUHP adalah:

Barangsiapa atau setiap orang, adalah subjek hukum di mana subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah natural person, yaitu manusia.

Dengan sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).

Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya. (Red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait