Yuni : Terdakwa Erlina Pindahkan Dana ke Rekening Pribadinya

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Yuni Kastrin selaku costumer service Bank Panin dihadirkan sebagai saksi atas penipuan bunga simpanan masyarakat dengan menggunakan jabatan sebagai direktur di BPR Agra Dhana.

Menurut Yuni, terdakwa memindahkan dana dari rekening Bank BPR Agra Dhana ke rekening pribadinya melalui Internet Banking (M-Banking). Dan ada dua rekening, satu milik Bank BPR Agra Dhana dan satu rekening pribadi milik terdakwa.

Bacaan Lainnya

Penarikan uang tersebut langsung dilakukan terdakwa melalui teller Bank Panin kemudian di pindah buku ke rekening BPR.

“Terdakwa Erlina memindahkan dana ada tiga kali ke rekening pribadinya, pertama tabungan bisnis Hoki sebesar Rp.400.000.000 dan Rp.300.000.000 juta. Lalu Rp.200.000.000 juta, tapi saya lupa untuk bisnis Hoki atau tabungan Panin biasa. Namun sebagian tabungan ada yang ditarik,” kata Yuni Kastrin, Selasa (25/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam Center.

Atas keterangan saksi, biasanya terdakwa selalu membantah dan membuat alasanya pada majelis hakim saat dimintai tanggapannya. Kata terdakwa, dia tidak mengenal saksi serta keberatan bahwa data pribadinya dibeberkan tanpa sepengetahuan dirinya dan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Kilahnya.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samsul Sitinjak bahwa, perbuatan terdakwa Erlina diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nikson Juntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.