Yulia Miliki Banyak Rekening untuk Tampung Penjualan Narkoba

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Yulia Suryani menjalani persidangan di PN Batam atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga hasil transaksi Narkotika.

Terdakwa Yulia Suryani sebelumnya sudah divonis 20 tahun penjara oleh hakim bersama Ahmad Junaidi tahun 2017 lalu. Keduanya melanggar Pasal 137 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan Pasal 137 tersebut adalah perbuatan pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

Jaksa Martua Ritonga mengahdirkan dua saksi Hendra Jaya Purnama Bank Mandiri dan Delima Sari Batubara dari BRI. Menurut keterangan Hendra menyebutkan bahwa, terdakwa memiliki beberapa nomor rekening di Bank Mandiri, namun rekening tersebut sudah diblokir dan hanya 1 rekening masih aktif.

“Profile terdakwa saat itu menerangkan penjual ikan,” terang Hendra, Rabu (29/8/2018) di PN Batam.

Sementara saksi Delima menerangkan, sesuai profile terdakwa saat membuka rekening di BRI mengatakan bahwa usahanya adalah penukaran uang ringgit. Melihat rekening nasabah ini (Yulia red) sangat fantastik dan tidak wajar. Selama 1 tahun nasabah BRI, nilai transaksinya sebesar Rp.2 milyar. Kata Delima.

Jika terdakwa terbukti bersalah melanggar UU TPPU, dan uangnya masih ada di Bank, bagaimana pihak eksekutor untuk mengambil uang tersebut.?. Tanya Jaksa Martua pada kedua saksi. Jawabnya, mengajukan surat permohonan, namun harus membayar adminidtrasi untuk biaya penutupannya.

Terdakwa diduga sebagai jaringan narkoba antar lintas negara Indonesia-Malaysia dan berperan untuk mengatur pembayaran dari hasil transaksi narkoba. Awal terbongkarnya jaringan ini setelah Ahmad Junaidi ditangkap BNNP Kepri dengan barang bukti 4.046 Kilogram (Kg) sabu. Pengembangan dilakukan penyidik hingga nama Yulia Suryani disebutkan.

Dalam setiap melakukan transaksi pembayaran, terdakwa mengunakan rekening Bank Mandiri dan BRI. Jaringan transaksi ini telah berjalan dari tahun 2014 sampai tahun 2016.

Dari hasil pencucian uang narkoba tersebut, terdakwa Yulia Suryani membeli barang-barang mewah dan menjadi Barang Bukti yang disita BNN Kepri diantaranya: 1 unit sepeda motor merek Yamaha type RN 22 warna biru dengan nomor rangka plat B 4279 TED.

Kemudian, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Type EX250L (Ninja 250cc) warna merah BP- 6586- GJ , 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Type EN 650B warna abu-abu BP- 6384- GO. 1 unit kendaraan roda 4 merek Honda Accord warna hitam, BP-1061-ZG.

Bukan itu saja, tanah dan rumah yang beralamat di Komplek Hawaii Garden Batam Center Blok Q No.11 Kecamatan Batam Kota dengan luas Tanah 132 M2, Luas Bangunan 36 M2, semuanya disita untuk negara.

“Tugas ini membayar hasil penjualan sabu terhadap warga Malaysia Alex dan Kak Cik (DPO),” Kata JPU Martua.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.