“Yong Toni” Bebas dari Jeratan Hukuman Hakim, Kini Kembali Tersangka Pencurian Kontainer

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Gelar sebagai terdakwa yang disandang Yong Toni belum terhapus di Pengadilan Negeri Batam atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp.1.876.000.000 milyar di PT Tata Murdaya Bersama tahun 2016 silam. Saat itu terdakwa didampingi penasehat hukumnya Naga Suyanto SH.

Entah mengapa Majelis Hakim yang memutuskan dan mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua Ritongga SH dengan Pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tidak terbukti. Menurut Hakim, hal itu dikarenakan sudah adanya bukti kesepakatan perjanjian antara terdakwa dengan PT. Tata Murdaya Bersama (TMB) tentang pembayaran.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan menolak dakwaan terhadap dakwaan pirmair dan subsidair terdakwa Yong Tony bin Yong Ching Siang. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan” ujar Hakim Syahrial Harahap saat itu.

Kebebasan Yong Toni (46) ini bukan disyukuri dan malah kembali melakukan dugaan pencurian 3 unit kontainer 20 feet milik Ariyanti (70) di Jembatan VI Barelang. Tersangka Yong Toni melakukan kejahatan ini dengan Bonjer Pitun alias Bombom (32).

Yong Toni ditangkap oleh anggota Polsek pulau Galang dan telah menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan pencurian kontainer di pantai Mirota Barelang atas laporan Abdul Munir dengan korban Ariyanti warga Sukajadi, Batam.

“Benar, Yong Toni bersama Bonjer Pitun ditangkap di kampung Jengkol pelabuhan Sagulung dan ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kapolsek Galang AKP Heri Sujati melalui sambungan selularnya. Kamis(15/3/2018).

Kemudian berdasarkan keterangan para saksi, diduga keterlibatan Yong Toni dengan mengeluarkan surat jalan atas nama PT Trans Mega Brother untuk mengambil tiga kontainer dilokasi pantai Mirota yang merupakan milik Ariyanti.

“Tiga unit mobil crane pengangkut kontainer disita untuk dijadikan barang bukti,” ujar AKP Heri Sujati Kapolsek Galang Pulau Batam.

Heri Sujati menjelaskan kronlogisnya, pada hari jumat tanggal 2 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 wib, saksi Emanuel di beritahukan seorang temannya bernama Manik. Bahwa ada 3 unit mobil Lori Crane sedang memuat Kontiner di lokasi yang dijaga oleh saksi Emanuel.

Selanjutnya saksi Emanuel menghubungi pelapor dan mencari keberadaan lori crane tersebut. Akhirnya melihat mobil crane sedang melintasi jembatan VI Barelang dan saksi langsung menghubungi Polsek Galang.

Setelah mengamankan sopir kemudian membawa lori crane dan kontainer untuk diamankan di Polsek Galang.

“Berdasarkan keterangan sopir crane yang membawa kontainer tersebut, tersangka yang menyuruh untuk mengangkat kontainer tersebut dengan menyertakan surat jalan atas nama PT Tran Mega Brother. Dan saat itu tersangka sempat melarikan diri,”tuturnya.

Atas perbuatan tersangka Yong Toni akan
dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Kata Kapolsek Galang AKP Heri Sujati SH. (Redaksi )

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.