Yan Fitri : Yakobus Silaban Bukannya Minta Maaf Malah Buat Statmen Kemana – mana

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Yan Fitri, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa terkait dugaan pelanggaran UU  ITE dengan terdakwa Yakobus Silaban.

Dalam kesaksian Yan Fitri menjelaskan bahwa, ia dua kali di periksa penyidik dan memberikan keterangan di BAP atas adanya dugaan pelanggaran UU ITE dalam grup Whatshapp Forum Penyelamat Konstitusi ( FPK).

Bacaan Lainnya

“Saya di masukkan ke dalam grup tersebut karena Jabatan dan bukan karena pribadi. Akun saya adalah “Menner Janpi”, itu nama yang saya singkat,” kata Yan Fitri pada Jaksa penuntut diruang persidangan Subekti, Senin (24/9/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Setelah keluar dari grup tersebut, ada informasi dari Suryo dan bercerita, ada Capture dalam grup FPK mengatakan bahwa yang keluar adalah ( BD) bandar sabu.

“Saya meminta dan menerima capture tulisan itu dan mengecek orang yang menulis. Dan benar setelah di cek orangnya adalah Yakobus,” tutur Yan Fitri.

Selanjutnya, status di Whatshapp tersebut sudah dibaca orang – orang dalam grup. Dan kuatir terhadap keselamatan terdakwa karena banyak anggota yang mengetahui, karena status tersebut sangat menggangu hubungan kehidupan yang menjabat sebagai Wakapolda.

Pada saat itu terdakwa bukannya meminta maaf, sementara teman – teman sudah menjelaskan pada terdakwa bahwa yang keluar adalah dirinya. Terdakwa malah menyurati kemana – mana, bahkan membuat statemen pemberitaan di media online tentang bandar sabu ( BD).

“Baru hari ini saya ketemu dengan terdakwa, sebagai pengacara dengan ulah yang konyol ini dan jangan hanya kebenarannya saja. Ini pembelajaran agar kedepan lebih berhati – hati dalam mengunakan media sosial,” tegas Yan Fitri Wakapolda Kepri.

Melalui kuasa hukumnya bernama Tamrin datang meminta maaf setelah persidangan ini berjalan. Namun saat itu disarankan harus jumpa dulu dengan teman – teman seperti Suryo dan Jumaga Nadeak.

“Thamrin kuasa hukum terdakwa datang minta maaf, tapi saya sarankan agar menemui Suryo dan Jumaga Nadeak dulu,” ungkap Yan Fitri.

Dalam perkara ini, semua di muka hukum sama, hanya menjalankan tanggung jawab sebagai pencari keadilan. Selaku umat muslim terbuka untuk memaafkan jika terdakwa mau meminta maaf. Tegas Yan Fitri.

Berita sebelumnya, terdakwa  Yakobus mem-posting hal-hal yang berbau provokatif, seperti penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Waka Polda Kepri.

Dalam medsos tersebut terdakwa Yakobus Silaban memposting di grup Whatshapp yang didalamnya ada komentar soal narkoba atau sabu – sabu dan ini postingannya.

“Yang keluar ini BD (Bandar) nampaknya sabu – sabu ya,” ciutnya.

Dari postingan tersebut menurut ahli bahasa mengatakan bahwa, kata – kata ” Yang keluar ini BD nampaknya sabu-sabu ya” mengandung makna Emotif karena menimbulkan sebuah akibat berupa adanya reaksi mengenai pembicaraan terhadap apa yang dirasakan atau di pikirkan.

Kemudian, intensi makna mengenai maksud pembicaraan. Jika BD yang dimaksud bandar maka tuturan ini mengandung Intensi. Seseorang yang disebut BD sabu- sabu, merupakan anggota grup WA yang keluar bernama Menner Janpi. Sehingga inti dari pembicaraan adalah “Yang keluar” Siapa yang keluar..?.

Siapa sesungguhnya yang dimaksud Menner Janpi yang keluar itu adalah: anggota grup WA FPK dan secara kebetulan Waka Polda Kepri Brigjen. Pol. Drs.Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Perbuatan terdakwa Yakobus Silaban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) UU RI  Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang : informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.