WNA Taiwan Pemilik Sabu 1,037 Ton, 3 Vonis Mati dan 1 Pidana Seumur Hidup

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Empat terdakwa warga negara Taiwan pemilik sabu 1.037 ton yang ditangkap dalam palka kapal MV Sunrise Glory di perairan Indonesia di daerah Kepulauan Riau.

Majelis hakim membacakan amar putusan terhadap keempat terdakwa.  Masing – masing terdakwa divonis berbeda, Chen Chung Nan dengan pidana mati, Chen Chin Tun dengan pidana mati, Hsieh Lai Fu pidana mati dan Huang Ching An pidana seumur hidup.

Bacaan Lainnya

Keempat terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata hakim Muhammad Chandra.

Selain itu, perbuatan keempat terdakwa telah merusak anak bangsa serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

“Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa penuntut sebelumnya. Namun pada terdakwa Huang Ching An dijatuhi pidana seumur hidup,” tegas hakim Chandra.

Pada saat vonis ini diputuskan majelis hakim, penasehat hukum para terdakwa tidak satupun yang hadir dalam persidangan sehingga hak – hak terdakwa terabaikan. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum karena waktu hanya 7 hari untuk mengambil sikap.

Apabila masa 7 hari itu tidak ada upaya hukum lain maka, vonis majelis hakim tersebut dianggap telah menerima.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.