Warga Marbella 1 Batam Pertanyakan Mekanisme Pemilihan Ketua RW 039

Warga Marbella 1 Batam Center (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Pemilihan Ketua RW 039 tinggal dua hari lagi. Tugas Media di sini adalah mengawasi jalannya Pemilu RW mulai dari perencanaan, pembentukan panitia pemilihan dan tata tertib.penyaringan bakal calon Ketua RW.

Mengawasi adalah hak warga, bukan untuk memecah belah. Intinya hanya fokus di bakal calon tapi tidak mengaur mekanisme ke dalam kepanitiaan. Misalnya siapa 5 panitia, mengapa harus 11 perwakilan dari setiap RT. apakah lima orang panitia ini transparan dan tidak ada kepentingan tertentu di dalamnya bila dikaitkan dengan pasal per pasal. Tentunya semua rangkaian itu tidak terpisahkan dan saling terkoneksi.

Bacaan Lainnya

Apakah nama-nama tersebut mereka hanya sekedar perwakilan atau ada ‘tugas khusus’ untuk masuk di dalam kepanitiaan -kepanitiaan ?. Tanya Rian Nurdin, warga Marbella 1, Senin (11/7/2021) siang.

Menurutnya lagi, gaung pemilu Ketua RW pun tidak dirasakan warga. Bahkan tidak ada mereka mempertanyakan atau turun ke lapangan untuk memberitahukan tentang Pemilu RW kepada warga.

Di RT 01 misalnya, ada warga yang mempertanyakan tentang perwakilan yang nanti akan memilih Ketua RW. Padahal mereka belum menitipkan apapun kepada Ketua RT setempat tentang perwakilan tersebut.

Kemudian,di RT 01 ada warga juga yang mempertanyakan mekanisme pemilihan yang diwakilkan 11 orang perwakilan.

“Itu kan hak warga, mengapa diwakilkan? Kalau alasan covid atau Perwako kan ada mekanisme lain secara online. Pokoknya saya tidak rela hak warga disunat gitu aja, anggap enteng amanat warga, main-main,”  ujarnya lagi

Terkait dengan Tatib itu, supaya menampilkan ulang isi tatib tersebut dan silakan warga menilai apakah ada keberpihakan langsung terhadap warga atau mewakilkan kelompok tertentu di dalamnya. Tatib yang dibuat. Patut dipertanyakan ada apa? Sehingga pemilu ini benar benar mewakili warga, milik warga, untuk warga, dan kembali ke warga. Tegas Rian.

Lanjut Rian, salah satu calon ketua RW adalah pengurus dari salah satu RT. Ini artinya sudah menyalahi Perwako nomor 22 tahun 2022 pasal 25 ayat 2. Isinya : Ketua dan pengurus RW tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.

‘Ini yang kita pertanyakan, kenapa dia bisa lolos jadi calon ketua RW,” pungkasnya. (Nik).

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.