Warga Batam Kembali Korban Penipuan WNA Nigeria

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Korban penipuan oleh warga negara Nigeria kembali terjadi di Batam. Modus yang dilakukannya bermacam – macam, mulai kenal di Facebook hingga mengacak akun para korbannya.

MH korban penipuan dari tiga warga negara Nigeria dan satu wanita Indonesia asal Indra Giri. Ketiga pelaku berinisial INC, CE, AE dan satu warga Riau inisial AH. Kerugian korban atas penipuan ini sebesar Rp160 juta.

Bacaan Lainnya

MH bukan korban penipuan yang pertama karena sebelumnya juga terjadi pada  Shansika Marista Tampubolon warga Bengkong Palapa Swadaya Blok HH No. 13 Kecamatan Bengkong –Kota Batam.

Bahkan tiga pelakunya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Batam. Dua warga negara asing (WNA) Nigeria, Uzonna Nkemjika Anthony Mary dan Athanasius Ugochukwu serta Diah Sawitri wanita Indonesia.

Para pelaku baru penipuan ini telah
diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang. Dalam keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku diamankan di Jakarta pada tanggal 28 November 2018 lalu.

Modus yang dilakukan tersangka untuk menipu korbannya menggunakan cara bahwa, pelaku akan mengirimkam paket uang sebanyak 1,2 juta US dolar.
Namun sebelum paket ini diterima korban harus terlebih dahulu mengirim biaya pajaknya.

“Korban percaya dapat paket uang itu, dan mentransfer uang sebesar Rp 160 juta sesuai permintaan pelaku,” kata Andri, Kamis (6/12/2018).

Uang tersebut ditransfer dua kali, pertama Rp76 juta dan kedua Rp 84 juta. Korban mulai curiga pada saat transper yang kedua karena paket tersebut tak kunjung tiba.

“Korban merasa curiga karena uang yang diminta pelaku sudah dikirim semuanya, namun paket uang Dollar US tidak kunjung tiba dirumahnya,” tutur Andri.

Andri menambahkan dalam aksinya, setiap tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas mencari korban melalui media sosial. Kemudian ada juga yang menelepon korban serta ada yang bertugas untuk berpura-pura menjadi petugas imigrasi Bandara Hang Nadim, Batam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo pasal55ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Keempat tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 378 junto pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan,” kata Andri.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.