Walikota Batam : Mari Dukung Kebijakan Jokowi, Jabatan Ketua BP Batam Bukan Pejabat Negara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Santernya pemberitaan tentang akan dileburnnya BP Batam kepada Pemko Batam, maka banyak pemberitaan yang menilai bawah satu kepala memegang dua  jabatan telah melanggar UU.

Wali Kota Batam, Rudi mengakui, ada pihak yang menilai posisi Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam melanggar undang-undang. Salah satu UU yang dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Bacaan Lainnya

Terkait BP Batam bahwa Walikota Batam tidak melanggar jika jabatan tersebut dirangkap karena jabatan Ketua BP Batam bukan pejabat negara.

Dia mengatakan, yang dilarang adalah pejabat negara merangkap jabatan pejabat negara. Sementara Kepala BP Batam bukanlah pejabat negara, sehingga Walikota bisa merangkap jabatan tersebut.

“Tidak boleh merangkap itu, kalau pejabat negara merangkap jabatan pejabat negara. UU Pemda bilang begitu, bahwa pemda artinya gubernur, bupati, walikota dilarang merangkap jabatan pejabat negara yang lain. Kemudian Kepala BP Batam pejabat negara? Jelas bukan,”kata Rudi SE saat memberikan kata sambutan di acara pesta Bona Taon PSSSI Batam Timur, Minggu (27/1/2019) di Gedung Serbaguna HKBP Lubuk Baja Batam.

Dengan dialihkan BP Batam kepada Pemkot Batam, sehingga perekonomian dan pembangunan di Kota Batam akan lebih baik.

“Saat ini sibuk dengan kebijakan yang dilakukan oleh pak Jokowi, sementara itu adalah untuk kesejahteraan kita semua. Jika ketua BP Batam belum diganti maka saya tidak bisa berbuat banyak untuk perekonomian Kota Batam. Untuk itu mari kita dukung atas kebijakan pak Jokowi tersebut,” pinta Walikota Batam, Rudi SE

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.