Vonis Hakim Terhadap 25 Tukang Parkir Liar Batam Di Denda Rp 150 ribu

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak dua puluh lima (25 ) juru parkir liar yang terjaring operasi penertiban oleh Polresta Barelang bersama seluruh Polsek Kota Batam diproses Yustisi, dengan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (15/6 /2021) di Pengadilan Negeri Batam.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan juru parkir liar tersebut berbeda-beda dan terjaring dari Polsek Batam Kota, Polsek Bengkong, Polresta, Polsek Lubuk Baja, Polsek Nongsa dan Polsek Batuampar serta dari Polsek Sagulung

Bacaan Lainnya

Para juru parkir liar tersebut melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan lokasi parkir mobil untuk sepeda motor. Mereka mengutip uang parkir tanpa ada karcis, namun ada juga yang memiliki karcis parkir.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Batam telah menyidangkan satu persatu, dan menjatuhkan vonis dengan denda Rp150. 000 terhadap 24 juru parkir (jukir) liar dan satu orang denda Rp.100.000 yang terjaring tersebut. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan  3 hari kurungan.

Dasar hukum yang digunakan untuk penertiban jukir liar adalah Perda No.3/2018 tentang penyelenggaraan retribusi perparkiran. Dalam peraturan tersebut, jukir yang melakukan pelanggaran terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

” Kalian bersalah, melakukan parkir liar. Sesuai aturan hukum kalian di denda Rp 50 juta, bila tidak dibayarkan maka diganti 3 bulan kurungan,”tegas hakim.

Melihat vonis rendah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menjerat 25 jukir liar tersebut dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.