Vonis Aiptu Erwin Depari Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Kejari Batam Banding

Riki, Kasi Intel Kejari Batam (int).

TELISIKNEWS COM,BATAM – Kasus hukum terdakwa Aiptu Erwin Depari, pembina di Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) swasta Dirgantara Batam ternyata masih berlanjut. Kejaksaan Negeri Batam telah mengajukan banding atas vonis 1 bulan bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap terdakwa Aiptu Erwin Depari, pada hari Rabu (9/11/2022) lalu.

“Kami sudah mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra ,Rabu (16/11/2022) pada Telisiknews.com

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman yang sangat ringan terhadap terdakwa Aiptu Erwin Depari, yang merupakan anggota Polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak didik di Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) swasta  Dirgantara Batam.

“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Erwin Depari dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata ketua majelis hakim Jely Saputra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Erwin dengan pidana selama 8 bulan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim  menyatakan bahwa, terdakwa Erwin Depari terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa SPN Dirgantara Batam.

“Menyatakan terdakwa Erwin Depari terbukti bersalah melanggar dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap hakim Jely.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 70 juta. “Apabila denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” tegasnya.

Bukan itu saja, terdakwa Erwin Depari juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 14.694.900. Restitusi itu wajib dibayar dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (Nik)

.

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.