UU Migas Tidak Terbukti, Tiga Penadah Minyak Solar Divonis 11 Bulan Penjara

TELISIKNEW.COM, BATAM – Tiga terdakwa yang melakukan transaksi jual beli solar ilegal di Perairan Batuampar, telah dilakukan penuntutan terpisah yakni Tomy Brata (manager operasional) PT Bahari Berkah Madani (BBM), Heri (nahkoda MT Alhikam GT 97) dan Agus Anwar Sanusi (broker).

Ketiga terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatanya dan dijatuhi hukuman masing-masing 11 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang menyidangkan. Jaksa penuntut juga sebelumnya telah menuntut ke-3 terdakwa selama 1 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Hal ini diterangkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan D Laia dan menegaskan bahwa tuntutan dan putusan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan maupun keterangan para saksi.

Adapun vonis yang dijatuhi majelis hakim Syahlan, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa itu, setelah meyakini terdakwa terbukti melakukan penampungan solar yang asal usul atau legalitasnya tidak jelas, melanggar pasal 480 KUHPidana.

“Kami sudah maksimal dalam membuktikan surat dakwaan. Sesuai fakta persidangan, ketiga terdakwa dengan perannya masing-masing hanya terbukti sebagai penadah. Para terdakwa ini tidak bisa kita kategorikan sebagai mafia, karena penjual solar itu tidak tertangkap. Solarnya dibeli bukan diselewengkan dari pihak resmi, seperti Pertamina. Minyak itu kencingan kapal Tougboat yang tak diketahui namanya,” ungkap Filpan, saat melakukan jumpa pers, Senin (6/5/2019) sore.

Walaupun ketiga terdakwa terbukti bersalah, tak serta merta terdakwa itu bisa langsung disebut sebagai mafia. Kecuali, mereka itu mencuri atau menyelewengkan solar dari pihak (instansi) resmi yang ditunjuk negara untuk mengelola Bahan Bakar Minyak (BBM). Kata Filpan.

Dalam berkas perkara dan fakta persidangan bahwa, PT BBM (pemilik transportasi) yang digunakan terdakwa mengangkut solar ilegal itu memiliki dokumen resmi, seperti izin niaga, izin transportasi dan izin lainnya, termasuk legalitas perusahaan. Hanya saja, fasilitas itu digunakan terdakwa Tomy Brata tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Dalam perkara ini PT BBM juga ikut dirugikan. Tutur Filpan.

Lanjut Filpan, dalam surat dakwaan yang mereka susun menyertakan pasal 53 huruf b jo pasal 23 subsidair pasal 53 huruf d jo pasal 23 UU nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 480 o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sesuai fakta persidangan serta keterangan saksi, UU Migas tak terbukti, yang terbukti pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Dimana PT BBM ini punya dokumen resmi dan izin,” tutupnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.