Unsur -unsur Terpenuhi, Dua Terdakwa Penggelapan Kobelco di Vonis 2 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Iwan Kusnadi dan Robinson Ginting atas penggelapan alat berat Kobelco milik PT Petrus Indonesia.

Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan alat berat Kobelco untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatan keduanya maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dengan denda Rp 2000.

Bacaan Lainnya

“Unsur – unsur terpenuhi secara sah dan menyakinkan, atas perbuatannya maka dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda biaya perkara Rp.2000,” ujar Hakim Chandra SH membacakan amar putusanya, Selasa (15/5/2018).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, pengacara terdakwa belum menerima secara langsung dan masih menunggu hingga 7 hari kedepan. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilyas Zebua langsung melakukan banding.

Alasan JPU mengajukan banding karena masa tahanan kedua terdakwa telah habis tepat pada saat pembacaan putusan.

“Jika hal ini tidak saya lakukan banding maka kedua terdakwa dakwaan akan bebas nanti,” terang Jaksa Ilyas SH.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.