UKK Dengan BNSP Jadi Syarat Mutlak Untuk 237 Siswa SMK Kartini Batam Tahun 2021

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 237 angkatan ke -6/periode 6 SMK Kartini Batam sedang mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2021 melalui BNSP LSP. Tempat Uji Kompetensi (TUK) SMK Kartini sendiri merupakan salah satu tempat kerja yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen/uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Adapun 237 siswa yang mengikuti UKK tersebut antara lain:
1. Tehnik Permesinan (TPM) 54 siswa
2. Tehnik Kenderaan Ringan (TKR) 28 siswa
3. Multimedia (MLD) 72 siswa
4. Akutansi dan Pemasaran (AKP) 18 siswa
5. Akutansi dan Keuangan (AKL) 65 siswa

Bacaan Lainnya

Untuk materi Uji Kompetensi Keahlian level II teknik pemesinan yakni untuk mensetting CNC, mengoperasikan CNC, mesin frais dan mesin bubut. UKK ini menggunakam LSP dan dimulai dari tahun 2016, sebelumnya UK  dilakukan oleh mitra industri dan asosiasi. Ungkap Mujiono Kepala SMK Kartini Batam, Sabtu (6/3/2021).

Selanjutnya kata Mujiono, untuk tamat dari satuan pendidikan SMK maka siswa harus mengikuti semua rangkaian penilaian atau evaluasi yang dilaksanakan oleh sekolah, salah satunya Uji Kompetensi. Ini merupakan salah satu prasyarat untuk tamat.

Diluar dari itu, dengan adanya setifikat uji kompetensi dari LSP yang diakui secara nasional, diharapkan kompetensi siswa lebih terukur dan lebih percaya diri untuk menghadapi dunia kerja. Ujarnya.

Terkait diterima atau tidak tamat SMK dalam dunia kerja, tentunya industri punya ketentuan sendiri. Namun dengan dibekalinya sertifikat, tamatan SMK dapat bersaing dengan bekal kompetensi yang dimiliki.

“Kita berharap agar industri dapat menerima tamatan SMK yang telah bersertifikat kompetensi ini. Tentunya dengan adanya sertifikat UKK ini, anak -anak bisa bersaing di dunia kerja,” harap Mujiono.

Selain itu, Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ini juga merupakan program pemerintah dan sudah seharusnya industri bisa mendukung dengan mempertimbangkan sertifijat kompetensi tersebut sebagai prasyarat bisa diterima kerja. Pungkas Mujiono.

Salah seorang peserta UKK SMK Kartini Batam

Sementara Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Propinsi Kepri, Nelson menyampaikan bahwa terkait pelaksaan penilaian di SMK, telah diterbitkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.

Berdasarkan permendikbud tersebut, tujuan penilaian hasil belajar di SMK adalah untuk mengetahui tingkat capaian hasil belajar/ kompetensi peserta didik. Kemudian untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Tuturnya.

Lanjut Nelson bahwa Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.

UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan.

Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Terangnya.

Perlu juga diketahui bahwa tidak semua SMK yang memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK). Namun SMK Kartini Batam telah melengkapi itu sehingga bisa melaksanakan UKK di sekolahnya sendiri. Dengan kerjasama asesor dari pihak sekolah lain yang sudah memiliki standar di bidang masing – masing.

Untuk itu, tujuan bantuan Pemerintah juga untuk memfasilitasi pembentukan tempat uji kompetensi SMK berstandar industri

Kegiatan UKK tersebut untuk mengembangkan kemampuan berpikir kreatif, inovatif dengan melihat peluang dalam jejaring dan kolaborasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Tegas Nelson.

Editor : Nikson Juntak

.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.