Udin P Sihaloho : Pengurus Koperasi PLN Batam Jangan Semena Abaikan Hak Karyawan

Anggota komisi IV DPRD Batam Udin Sialoho (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terjadinya kisruh antara pengurus baru Koperasi Konsumen PT PLN Batam dengan karyawannya setelah diketuai oleh Jon Ledi Silas. Kebijakan Jon Ledi Silas memangkas atau menghilangkan hak -hak seperti bonus dan cuti sangat merugikan karyawan.

Dimana sebelumnya ada 7 kebijakan yang diterapkan oleh Koperasi PT PLN Batam dan sudah berjalan dengan baik. Namun setelah Jon Ledi Silas menjadi Ketua Koperasi Konsumen PT PLN Batam, kebijakan itu dipangkas dan tinggal menjadi 3 kebijakan saja sehingga banyak merugikan karyawan.

Bacaan Lainnya

“Pengurus koperasi yang baru ini, telah menghilangkan hak – hak karyawan seperti uang cuti dan bonus tahun 2021. Artinya ini sudah melanggar aturan dan kesepakatan dari sebelumnya,” ucap Ketua PUK SPSI Koperasi Konsumen Karyawan PT PLN Batam, Hari Kurniawan.

Terkait kasus ini, anggota Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho meminta pihak pengurus Koperasi PT PLN Batam untuk tidak mengabaikan hak karyawannya.

“Karena setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan yang mempekerjakan, mulai dari gaji sesuai upah minimum kota yang telah ditetapkan oleh pemerintah, cuti maupun bonus yang sudah disepakati,” ungkapnya kepada Telisiknews.coom, Selasa (28/6/2022) siang.

Jangan seolah -olah karena tidak ada diaturan dari koperasi karyawan itu yang mengatur demikian, bisa berlaku sewenang -wenang. Tak bisa seperti itu.

Jangan ada hal -hal yang mengabaikan kesejahteraan karyawan. Dan ini kan sudah berlangsung lama, kalau pun ada sifatnya pembaharuan tentu harus ada kesepakatan bersama antara pihak koperasi dengan karyawannya.

“Jadi, jangan semena -mena membuat suatu kebijakan jika sebelumnya sudah ada kesepakatan. Membuat suatu keputusan harus ada kesepakatan dengan karyawan dan jangan sampai merugikan satu pihak,” pinta Politisi Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) ini.

Menurut Udin, bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya dari pihak perusahaan, maka mereka bisa menuntut dengan mengadukan pihak perusahaan tempat mereka bekerja ke pemerintah melalui Disnaker.

Pihak pengurus koperasi juga tidak bisa melakukan suatu kebijakan tanpa alasan yang jelas. Padahal seorang pemimpin itu, seharusnya mengayomi dan membimbing tanpa harus nge-bossy. Tegasnya. (Su)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.