Uang PHK Dibayar 0,5 kali,  248 Karyawan PT BBA Batam Berdamai

Mediasi kedua antara karyawan dan pihak PT BBA di kantor Disnaker Batam ( Andi).

TELISIKNEWS.COM BATAM – Setelah hampir 3 minggu alot soal pembayaran uang pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) antara karyawan dengan pihak menejemen PT BBA Cammo Industri Batam Center, akhirnya 248 karyawan sepakat berdamai.

Kesepakatan tersebut dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Selasa (2/8/ 2022) di Kantor Disnaker Batam. Pihak Pertama adalah PT Batam Bersatu Apparel (BBA) dan pihak Kedua (serikat SPSI ) serta pihak Ketiga (serikat SPMI) sepakat damai.

Bacaan Lainnya

Adapun point -point hasil kesepakatan tersebut antara lain :
1. Perusahan memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali ketentuan.

2. Pekerja mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.

3. Uang pengganti hak sesuai ketentuan.

“Inilah kesepakatan kami yang sudah dituangkan dalam surat resmi dan ditanda tangani para pihak,’ kata Sekretaris PUK SPSI PT BBA, Andi Lias, Selasa (2/8/2022) malam pada media ini.

Penjelasan pemerintah

Sementara itu dikonfirmasi, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam, Hendra Gunadi  mengatakan, pemerintah memang mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2021.

“Pernyataan ini perlu kami tegaskan bahwa, PP Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur mengenai besaran nilai uang  pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut,” ungkap Hendra.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam, Hendra Gunadi (ist).

“Perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya tapi harus ada bukti -bukti yang otentik yang mangatakan  perusahaan itu merugi.  Selain itu, kita harus melihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa,” tegasnya.

Untuk menghindari adanya aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Disnaker tetap akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.

“Kita akan perkuat pengawasan tenaga kerja  untuk minimalisir penyimpangan  moral,” tegas Hendra Gunadi.  (Nikson).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.