Tuti Dilaporkan Kasus Cek Kosong Rp 2 M, Kasusnya Tahap Penyidikan Polda Kepri

Foto Jimmy Theja M.H kuasa hukum Mia Sang

TELISIKNEWS.COM.BATAM –Polda Kepri telah mengeluarkan surat dimulainya penyidikan Nomor: B/81/ IX/2020/ Ditreskrimum kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Jumat 18 September 2020.

Surat dimulainya penyidikan ini atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang terjadi sekitar tahun 2009 di hotel Atlanta, komplek Bumi Indah Blok V Nomor 63 -66 Nagoya Kota Batam. Sebagaimana dalam rumusan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana, atas nama terlapor Tuti.

Bacaan Lainnya

Ir.Jimmy Theja, S.H, M.H selaku kuasa hukum Mia Sang membenarkan bahwa perkara ini terus berjalan dan Polda Kepri telah mengeluarkan surat dimulainya penyidikan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus cek kosong BII tertanggal 10 Maret 2010 senilai Rp 2 miliar. Kasus ini telah dilaporkan Mia Sang dengan terlapor Tuti .

Bukti cek kosong dari pelaku

Kasus ini sudah lama dan sempat dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan pidana.

“Kasus ini awalnya sudah dilaporkan dan sempat meredup penyelidikannya. Alasan bukan pidana, katanya tidak bisa dibuktikan aliran dana tapi diakui penyidik hanya Rp500 juta,” ujar Jimmy, Sabtu (19/9/2020) kepada Telisiknews.com.

Diterangkan Jimmy, rekening cek ditutup oleh Tong Jun Hou selaku pemilik rekening Giro/Cek tahun 2009  dan juga suami dari Tuti, sehingga terindikasi kuat persekongkolan jahat antara suami dan istri saat itu terhadap  pasal 55 dan atau  pasal 56 kuhp  karena Tong Jun Hou diduga kuat  mengetahui dan bahkan  merestui/ memberikan persetujuan kepada Bank International Indonesia agar buku cek dipakai oleh istrinya.

Terkait cek kosong itu diserahkan Tuti kepada Mia Sang. Saat itu katanya, uang ada tapi pada waktu  pengambilan sudah ditutup pihak pemilik rekening cek, sehingga ada unsur kesengajaan untuk penipuan. Diyakini bahwa Tuti tidak main sendiri. Ada yang membantunya. Sampai sekarangpun korban tidak tahu kemana dipakainya dana rp dua milyar tersebut. Awalnya Tuti pinjam dana tersebut yang katanya untuk jual beli tas.

“Dimulainya penyidikan ini patut diartikan sudah ditemukan pidana dalam kasus ini oleh penyidik setelah melalui serangkaian penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami sangat menghargai dan salut kepada Bapak Kapolda Kepri Irjen.Pol Aris Budiman melalui anggotanya yang telah bekerja keras mengungkap dugaan kasus penipuan ini”

“Harapan kami agar hukum ditegakkan dan gelar perkara dalam waktu dekat ini, guna penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Hal ini untuk memberikan efek jera sesuai ketentuan yang berlaku dan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” pinta Jimmy Theja.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.