Tuntutan JPU Tak Siap, Sidang Terdakwa Sabu 1 Kg Kembali Ditunda

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Masa tahanan Empat terdakwa yaitu :Mustafa Bin Said Ramli, Muhammad M’ruf, Supriyanto dan Jonti Kaka akan habis dua hari lagi. Sehingga membuat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri( PN ) Batam yang menyidangkan perkara ini, berang terhadap JPU.

Hakim Renni Pitua Ambarita dengan dua hakim anggotanya meminta JPU penganti, Maratua Ritonga supaya menyampaikan pada Jaksa Zia Fattah Idris, agar segera menyiapkan tuntunan para terdakwa.

Bacaan Lainnya

“Mana Jaksanya..masa tahanan para terdakwa ini tinggal dua hari lagi. Pembacaan tuntutan oleh JPU sudah tiga minggu ditundanya,” kata Renni Ambarita SH dengan nada sangat kesal.

Empat terdakwa merupakan jaringan kurir lintas negara antara Malaysia dan Selatpanjang – Kepulauan Riau Daratan. Sabu seberat 1015 gram, menurut mereka di jemput langsung dari Batu Pahat Malaysia menggunakan kapal pompong.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kata Jaksa Zia dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.