Tragedi Kapal Tenggelam di Danau Toba, Pentingnya Penegakan Aturan Keselamatan

TELISIKNEWS.COM,MEDAN – Tragedi tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di Danau Toba -Tapanuli Utara pada 18 Juni 2018 lalu, sudah seharusnya ditegakkan aturan keselamatan penumpang oleh pihak terkait sehingga tidak terulang kembali dengan kejadian yang sama hingga memakan korban jiwa.

Ilustrasi kapal di Danau Toba

Sebelumnya kapal Arista di Makassar yang tenggelam pada 13 Juni 2018, menambah daftar panjang kecelakaan yang terjadi di laut Indonesia. Dengan adanya kejadian –kejadian tersebut, penerapan KEPPRES 65 tahun 1980 dan juga termuat dalam undang-undang pelayaran No 17 tahun 2008 tentang keselamatan, patut dilaksanakan dengan serius. Ujar Samuel Bonaparte Hutapea MH, M.Maritim, Selasa (19/6/2018).

Bacaan Lainnya

Lanjut Samuel,dari video tenggelamnya kapal Sinar Bangun di perairan Danau Toba yang beredar, jelas terlihat betapa minimnya alat-alat keselamatan seperti Jaket penyelamat (life jacket) termasuk untuk anak-anak,pelampung penyelamat (lifebuoy) dan Kapal/Rakit Penyelamat (lifeboat/liferaft). Ditambah lagi minimnya pengetahuan dan cara penyelamatan yang diberikan terhadap korban.

Menurut Samuel selaku wakil ketua kesatuan pelaut Indonesia perjuangan, kecelakaan kapal kerap terjadi disebabkan kurangnya perhatian pemerintah.

”Secara umum tidak ada perhatian, perhatian pemerintah lebih banyak ke pesawat sama darat,” kata Samuel.

Juga kurangnya pengawasan pemerintah. ” Kalau kita amati kecelakaan ini, kebanyakan kapal- kapal yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yang kita kenal sebagai pelayaran rakyat. Biasanya ada dua sebab : Maintanance nya lemah dan control pada saat mau naik kapal itu juga lemah,” papar Samuel Bonaparte Hutapea.

Yang sering terjadi, jumlah pelampung tidak sebanding dengan jumlah penumpang. Itu terbukti bahwa tidak ada control. Dinas perhubungan dalam hal ini Syahbandar  tidak melakukan pengecekan berapa jumlah pelampung, berfungsi tidak, bagaimana emergency exit-nya, saya kira itu tidak pernah dikontrol.

Kewajiban pengawasan atas pemenuhan laik laut kapal dan aspek keselamatannya sesuai UU pelayaran berada pada Negara, termasuk kapasitas angkut suatu kapal dan terpenuhinya kewajiban asuransi (baik asuransi dalam maritime atau asuransi lainnya bagi para korban/konsumen).

Pada Pasal 333, UU Pelayaran, meluaskan pihak yang dapat dimintai pertangungjawaban, dimana pada pokoknya menyatakan bahwa tindak pidana di bidang pelayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja, baik sendiri maupun bersama-sama.

Sehingga apabila dilakukan proses pidana, suatu insiden di kapal bisa jadi merupakan tindak pidana korporasi, selain itu teori penyertaan (Deelneming) juga perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan Pasal 55, 56, 57 KUHP (apakah perusahaan dan/atau Nakhoda dapat menentukan sendiri kelengkapan yang ada diatas kapalnya). Tutur Samuel.

 

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.