TPJ-IKABSU Surati Kapolresta Barelang agar Mubes IKABSU 14 dan 21 Dibatalkan

Foto Tim Peace & Justice Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (TPJ-IKABSU) (ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tim Peace & Justice Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (TPJ-IKABSU), menyurati Kapolresta Barelang, melalui Kasat Intelkam Polres Barelang. Dalam isi surat tersebut menyampaikan penolakan Mubes IKABSU 14 dan 21.

Kedua Mubes IKABSU kw -IV tersebut, rencananya akan digelar pada 14 Mei 2022 (Mubes IKABSU 14) dan Mubes IKABSU 21 juga digelar,21 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Surat terbuka TPJ IKABSU Batam, tertanggal 9 Mei 2022 itu, dan diterima redaksi pada Rabu (11/5/2022) melalui Ketua TPJ, Isfandir Hutasoit S.H, M.H. Dan ada beberapa orang yang Ikut menandatangani surat tersebut antara lain: Emerson Tarihoran, Bottor Nikson Pardede, Nasir Pelawi, Ahmad Zukri Nasution, Panal James Purba, Erwin Sipahutar, Sopar Lumbangaol, Arif Bangun, Rio Napitupulu, Edward Rahmana, Jhonni Lumban Tobing, Jumpa Siregar dan Jesman Hutasoit.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa, Akta Notaris Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Nomor 23, tanggal 24 maret 2015. Selanjutnya, pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU – 0000467.AH.01.07.Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Utara.

Menyatakan, Dewan Pengurus IKABSU yang sah hingga sampai saat ini, berdasarkan hasil Mubes IKABSU ke III, dipimpin Nutherin bersama Jhonson Fidoli Sibuea.

“Sesuai aturan, Dewan Pengurus diangkat dan diberhentikan melalui Mubes. Pelaksanaan Mubes IKABSU sah, bila dibentuk oleh kepengurusan Dewan Pengurus Hasil Mubes ke III, sebagaimana diatur di Akta Notaris IKABSU,” tuturnya.

Diterangkan bahwa, saat ini ada dua versi kepanitiaan Mubes IKABSU yakni: Mubes 14 dan Mubes 21. Bahwa, dua kepanitiaan itu dibentuk oleh pihak yang tidak berwewenang. Karena secara hukum, berdasarkan AD/ART dan akta notaris, maka pembentukan panitia itu harus dilakukan oleh Dewan Pengurus IKABSU hasil Mubes III.

“Semua itu sudah jelas diatur AD/ART dan akta notaris IKABSU. Tidak diatur oleh tokoh-tokoh IKABSU,” ujar Isfandir.

Untuk menghindari gesekan atau keributan pada arus bawah, maka Mubes 14 dan Mubes 21, ditolak. Dan pihaknya meminta Dewan Pengurus IKABSU untuk segera membentuk kepanitiaan Mubes yang sah untuk mengadakan Mubes IV.

“Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan Batam yang kondusif, kami meminta kepada Dewan Pengurus untuk melakukan penolakan dan pembatalan Mubes IKABSU 14 dan 21 tersebut ,” pintanya. (Gli).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.